Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komitmen Lindungi Hak Kekayaan Intelektual, Bea Cukai Tangkap Barang Impor Tiruan

image-gnews
Bea Cukai berhasil menangkap barang impor tiruan/pemalsuan merek yang dilakukan oleh PT PAM di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Bea Cukai berhasil menangkap barang impor tiruan/pemalsuan merek yang dilakukan oleh PT PAM di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Iklan

INFO NASIONAL — Mengawali tahun 2020, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menangkap barang impor tiruan/pemalsuan merek yang dilakukan oleh PT PAM di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Jumat, 6 Desember 2019.

Penindakan sinergis tersebut dilakukan bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaaan Agung terhadap satu kontainer yang berisi 858.240 buah ballpoint merek Standard AE7 Alfa Tip 0.5 Made in Indonesia dengan perkiraan nilai barang berkisar Rp 1.019.160.000.

Meskipun nilai dan jumlah barangnya relatif kecil, namun tangkapan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini merupakan penangkapan sinergis yang dilakukan secara ex-officio yang pertama kali sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena seluruh perangkat hukum dan sistem border measure HKI telah lengkap.

Perangkat hukum tersebut mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.04/2018, sampai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2019.

Sedangkan sistem border measure HKI tersebut adalah sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI yang menjadikan kegiatan pengawasan HKI lebih optimal karena Bea Cukai, Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Pengadilan Niaga telah terintegrasi, sehingga memangkas waktu dan jalur birokrasi lintas kementerian/lembaga.

Keberhasilan penangkapan ini juga tidak lepas dari keberanian pemegang merek karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman (rekordasi) dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI, di mana rekordasi ini telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018 dan sampai saat ini sebanyak 7 merek dan 2 hak cipta telah terekordasi dalam sistem ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera menotifikasi kepada pemegang merek apabila terjadi dugaan importasi/eksportasi barang yang melanggar HKI.

Penindakan atas barang impor/ekspor yang melanggar HKI sangat penting dalam melindungi industri dalam negeri terutama pemilik/pemegang merek/hak cipta maupun industri kreatif dalam negeri agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.

Tidak hanya bagi sektor industri, pemalsuan HKI juga berdampak buruk bagi kesehatan konsumen (contoh: obat dan kosmetik palsu) dan keselamatan konsumen (contoh: sparepart palsu) bahkan dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi kejahatan terorganisir dan terorisme.

Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa Indonesia sangat concern terhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan menambah poin Indonesia agar dapat dikeluarkan dari priority watch list United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI.

Sinergitas antar Kementerian/Lembaga dan aparat penegak hukum mutlak diperlukan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam perlindungan HKI, termasuk peran serta aktif dan kesadaran masyarakat khususnya pemilik/pemegang merek/hak cipta untuk melakukan rekordasi merek/hak cipta ke Bea Cukai, sehingga tindakan secara ex-officio dapat segera dilakukan tanpa harus menyampaikan aduan. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.