TEMPO.CO, Medan - Juru bicara Polda Sumut Ajun Komisaris Besar M.P Nainggolan mengatakan polisi akan memberikan penanganan psikologis kepada K, puteri almarhum Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan yang meregang nyawa di kamar tidurnya setelah dibekap kain dan bad cover oleh orang suruhan istrinya. "Kami akan memberikan bantuan psikologis bilamana perkembangan psikologi K mengalami masalah," kata Nainggolan kepada Tempo, Kamis 9 Januari 2020.
K, 7 tahun, kini diasuh keluarga besar Jamaluddin. Ayahnya meninggal dianiaya Ibunya dan suruhan ibunya. Sedangkan ibu K, Zuraida Hanum, terancam hukuman mati akibat kelakuannya yang diduga membunuh suaminya di kamar tidurnya.
Zuraida kini menjadi tersangka pelaku pembunuhan suaminya, bersama dua orang suruhannya, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. K sempat menyaksikan pembunuhan ayahnya. Namun, Zuraida membujuk anak itu sehingga tidur kembali.
Kepala Polda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal Martuani Sormin mengatakan, pembunuhan itu dilakukan dengan terencana." Polisi memiliki bukti pembunuhan Jamaluddin direncanakan,” kata Martuani, kemarin, Rabu, 8 Januari 2019. Semua rencana pembunuhan itu dibicarakan Zuraida Hanum dan Jefri Pratama pada 25 November 2019 di Coffee Town Ringroad Medan.
Pembunuhan itu dilakukan Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dibantu Zuraida Hanum. Jamaluddin yang tidur di samping anaknya, K, tak berdaya melawan pembekapan itu. Zuraida membantu kedua orang suruhannya dengan cara menduduki kaki Jamaluddin. Sormin mengatakan, kematian hakim Jamaluddin akibat kehabisan oksigen.