Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini, Wali Kota Medan Jadi Saksi untuk Perkara Suapnya

Reporter

image-gnews
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019. KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta. ANTARA
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (tengah) mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019. KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ke Pengadilan Tipikor di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Humas PN Medan Erintuah Damanik yang dikonfirmasi Tempo melalui pesan teks membenarkan hal ini. "Hari ini wali kota diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Kepala Dinas PU," kata dia, Kamis, 9 Januari 2020.

Eldin akan memberikan keterangan dalam perkara suap dengan terdakwa Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari. Eldin sudah tiba di Medan sejak Rabu, 8 Januari 2020), dan langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.

Ditanya apakah ada persiapan atau pengawalan khusus yang dilakukan pihaknya, Erintuah menjawab hal itu adalah wewenang kejaksaan. "Itu urusan kejaksaan, karena yang menghadirkan saksi adalah jaksa."

Eldin resmi menjadi tahanan KPK sejak Kamis dini hari, 17 Oktober 2019. Dasar penahanannya adalah hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15-16 Oktober 2019 di Medan. Eldin diduga menerima suap terkait proyek dan jabatan.

Selain Eldin, Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar turut ditangkap. Dua ajudan Eldin, yaitu Aidiel Putra Pratama dan Sultan Solahudin juga ikut diciduk.

Kamis, 2 Januari 2020 Isa disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Siswandono menghadirkan tujuh saksi yaitu Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Togu Situmorang (PNS Dinas PUPR), Chairul Syahnan (Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Wahyu Hidayat (Staf Kadis PU), I Ketut Yada (kontraktor), Ayen (pengusaha), dan Edy Salman (mantan PNS Dinas PUPR). Jaksa KPK lainnya, Zainal Abidin mengatakan ada 60 saksi dalam perkara ini, salah satunya adalah Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

Kasus ini bermula dari permintaan uang oleh Eldin untuk menutupi ekses perjalanan dinasnya bersama jajaran Pemerintah Kota Medan ke Jepang sebesar Rp 800 juta lebih. Pada kesempatan itu, Eldin membawa serta keluarganya. Kasubag Protokoler Syamsul yang juga ikut dalam perjalanan tersebut menyanggupi dan berusaha memenuhi permintaan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menghubungi beberapa kepala dinas meminta kutipan dana untuk menutupi dana APBD yang telah dipakai. Selasa, 15 Oktober 2019, Kadis Isa bersedia memberikan uang sebesar Rp250 juta. Diberikan melalui transfer sebesar Rp200 juta dan sisanya tunai diambil oleh ajudan Andika. KPK mengamankan Eldin saat sedang menjalani fisioterapi ditemani ajudannya, Aidiel.

Rabu, 16 Oktober 2019 dini hari, KPK menggeledah kantor wali kota Medan dan mengamankan ajudan Sultan beserta uang sebesar Rp200 juta di laci kabinet ruang protokoler. Terakhir tim mengamankan Syamsul Siregar di rumahnya.

Eldin adalah wali kota Medan periode 2016-2021 yang dilantik pada 17 Februari 2016. Eldin diangkat menggantikan wali kota Rahudman Harahap yang juga terjerat perkara korupsi. Pada 6 Februari 2019, Eldin mengangkat Isa sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan.

Setelah pelantikan, Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Isa. Periode Maret-Juni 2019, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan. Pada 18 September 2019, Isa memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada Tengku Dzulmi Eldin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

2 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

3 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

3 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

7 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

10 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

12 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.