TEMPO.CO, Medan - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ke Pengadilan Tipikor di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Humas PN Medan Erintuah Damanik yang dikonfirmasi Tempo melalui pesan teks membenarkan hal ini. "Hari ini wali kota diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Kepala Dinas PU," kata dia, Kamis, 9 Januari 2020.
Eldin akan memberikan keterangan dalam perkara suap dengan terdakwa Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari. Eldin sudah tiba di Medan sejak Rabu, 8 Januari 2020), dan langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.
Ditanya apakah ada persiapan atau pengawalan khusus yang dilakukan pihaknya, Erintuah menjawab hal itu adalah wewenang kejaksaan. "Itu urusan kejaksaan, karena yang menghadirkan saksi adalah jaksa."
Eldin resmi menjadi tahanan KPK sejak Kamis dini hari, 17 Oktober 2019. Dasar penahanannya adalah hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15-16 Oktober 2019 di Medan. Eldin diduga menerima suap terkait proyek dan jabatan.
Selain Eldin, Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar turut ditangkap. Dua ajudan Eldin, yaitu Aidiel Putra Pratama dan Sultan Solahudin juga ikut diciduk.
Kamis, 2 Januari 2020 Isa disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Siswandono menghadirkan tujuh saksi yaitu Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Togu Situmorang (PNS Dinas PUPR), Chairul Syahnan (Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Wahyu Hidayat (Staf Kadis PU), I Ketut Yada (kontraktor), Ayen (pengusaha), dan Edy Salman (mantan PNS Dinas PUPR). Jaksa KPK lainnya, Zainal Abidin mengatakan ada 60 saksi dalam perkara ini, salah satunya adalah Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.
Kasus ini bermula dari permintaan uang oleh Eldin untuk menutupi ekses perjalanan dinasnya bersama jajaran Pemerintah Kota Medan ke Jepang sebesar Rp 800 juta lebih. Pada kesempatan itu, Eldin membawa serta keluarganya. Kasubag Protokoler Syamsul yang juga ikut dalam perjalanan tersebut menyanggupi dan berusaha memenuhi permintaan itu.
Dia menghubungi beberapa kepala dinas meminta kutipan dana untuk menutupi dana APBD yang telah dipakai. Selasa, 15 Oktober 2019, Kadis Isa bersedia memberikan uang sebesar Rp250 juta. Diberikan melalui transfer sebesar Rp200 juta dan sisanya tunai diambil oleh ajudan Andika. KPK mengamankan Eldin saat sedang menjalani fisioterapi ditemani ajudannya, Aidiel.
Rabu, 16 Oktober 2019 dini hari, KPK menggeledah kantor wali kota Medan dan mengamankan ajudan Sultan beserta uang sebesar Rp200 juta di laci kabinet ruang protokoler. Terakhir tim mengamankan Syamsul Siregar di rumahnya.
Eldin adalah wali kota Medan periode 2016-2021 yang dilantik pada 17 Februari 2016. Eldin diangkat menggantikan wali kota Rahudman Harahap yang juga terjerat perkara korupsi. Pada 6 Februari 2019, Eldin mengangkat Isa sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan.
Setelah pelantikan, Eldin diduga menerima sejumlah uang dari Isa. Periode Maret-Juni 2019, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan. Pada 18 September 2019, Isa memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada Tengku Dzulmi Eldin.