TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka kasus suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menyatakan keenamnya berperan sebagai penerima dan pemberi suap.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ucap Alexander saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam, 8 Januari 2020.
Alexander menyebut empat orang diduga sebagai penerima suap terdiri dari Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.
Sementara dua orang pemberi suap berasal dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Empat penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menangkap 11 orang sehubungan dengan dugaan suap perkara proyek infrastruktur di Sidoarjo. Mereka diciduk pada Selasa, 7 Januari 2020 di Sidoarjo.
Pada Rabu pagi, Saiful tiba di gedung KPK untuk pemeriksaan. Dia mengenakan kemeja putih dengan setelan jas hitam. Saat ditanya wartawan soal tangkap tangan terhadapnya, Saiful mengatakan, "Aku enggak tahu."
ANTARA