TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 Januari 2020 memiliki total kekayaan Rp 12,8 miliar.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Wahyu terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 30 Maret 2019 atas kekayaan yang diperolehnya selama tahun 2018 sebagai Komisioner KPU.
Adapun data harta Wahyu terdiri dari delapan bidang tanah dan satu bidang tanah dan bangunan di Banjarnegara senilai Rp 3,35 miliar.
Kemudian, Wahyu juga memiliki tiga mobil dan tiga kendaraan roda dua senilai Rp 1,025 miliar.
Wahyu juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 715 juta, kas dan setara kas Rp 4,98 miliar, dan harta lainnya senilai Rp 2,742 miliar.
KPK menangkap Wahyu saat ia akan terbang ke Bangka Belitung untuk mengisi seminar terkait Pilkada 2020.