TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan hasil perkembangan pengusutan kasus PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan RI pada Rabu, 8 Januari 2020. Ia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung masih membutuhkan waktu untuk mengungkapkan siapa yang paling bertanggung jawab soal kasus yang merugikan negara ini.
"Tolong beri kesempatan kami. Transaksi yang terjadi itu hampir 5 ribu transaksi dan itu memerlukan waktu," ujar Burhanuddin.
Menurut Jaksa Agung Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan terhadap 13 objek pemeriksaan BPK. Proses pengungkapan pelaku ditargetkan akan selesaikan paling cepat dua bulan ke depan. Burhanuddin mengaku tidak ingin gegabah dalam mengungkap kasus besar ini.
Kejaksaan Agung mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian negara ke BPK pada 30 Desember 2019. BPK juga mendapat permintaan dari DPR pada 2019 untuk melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas permasalahan Jiwasraya.
BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun 2010 sampai dengan 2019. Pemeriksaan dilakukan pada 2016 untuk Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu dan 2018 untuk Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan.
Pada PDTT 2016, BPK mengungkap 16 temuan. Temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya pada 2014 hingga 2015.
DEA REZKI GERASTRI