TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan polisi tidak menahan Sudarto. Aktivis lembaga Pusat Studi Aktivitas Pusat (Pusaka) ini menjadi tersangka atas tuduhan menyebarkan kebencian melalui media sosial ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya.
"Belum ditahan. Kemarin habis ditangkap, lalu diperiksa. Setelah 1x24 jam, setelah itu dilepas. Belum ada penangguhan karena beliau belum ditahan," kata Stefanus kepada Tempo pada Rabu, 8 Desember 2020.
Stefanus menyebut Sudarto dilepas karena yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan. Sudarto juga tidak ditahan atas permintaan keluarga dan tim kuasa hukum.
"Karena kooperatif dan adanya permintaan keluarga dan pengacara maka itu jadi pertimbangan tidak dilakulan penahanan," ujarnya.
Stefanus mengatakan pemeriksaan berjalan dengan lancar. Dia menyebut polisi telah memeriksa sembilan saksi. Salah satu saksi adalah pelapor, dua orang ahli ITE, dan ahli bahasa. "Sisanya warga dan pejabat," katanya.
Stefanus menyebut pelaku sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong lewat Facebook.
Sudarto disangka pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE. Serta pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 1946 tentang peraturan hukum pidana. "Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," kata Stefanus.