TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Selasa, 7 Januari 2020.
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penyelidikan dugaan korupsi Saiful telah dimulai di masa kepemimpinannya. Ia mengatakan sudah menandatangani Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penyadapan.
"Sprinlid (penyelidikan) dan Sprindap (penyadapan), sudah agak lama, sebelum kami pensiun," kata Ketua KPK periode 2015-2019 ini secara tertulis, Rabu, 8 Januari 2020.
Bekas koleganya di KPK, Alexander Marwata mengatakan hal serupa. Alex mengatakan penyadapan dalam kasus ini dilakukan sebelum pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik.
Karena itu, kata dia, dewan pengawas tak terlibat dalam proses penyelidikan kasus ini, termasuk dalam hal memberikan izin menyadap seperti amanat UU KPK hasil revisi. "Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan dewan pengawas," kata dia di Kejaksaan Agung, Jakarta, hari ini.
Indonesia Corruption Watch menilai OTT Bupati Sidoarjo tak membuktikan bahwa komisi antikorupsi masih baik-baik saja sejak UU KPK baru berlaku. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menduga rencana OTT sudah dilakukan sejah jauh hari semasa era Agus. "ICW sendiri tidak terlalu yakin tangkap tangan ini berhasil dilakukan atas kontribusi dari Pimpinan KPK baru," kata dia. ICW memberikan apresiasi atas penangkapan Saiful ini hanya untuk penyidik dan penyelidik.