TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri mengatakan Kejaksaan Agung bersedia menambah jaksa yang diperbantukan di komisi antirasiah.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut berharap tambahan jaksa bakal mempercepat penanganan perkara di KPK.
"Sehingga antrean perkara itu bisa dipercepat," katanya seusai pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, hari ini, Rabu, 8 Januari 2020.
Menurut dia, Kejaksaan Agung bersedia berbagi informasi mengenai penanganan perkara dengan membuat sistem Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan elektronik atau e-SPDP.
Firli juga mengungkap rencana kedua belah pihak saling membantu penanganan perkara korupsi, yakni dalam berbagi informasi.
"Perkara yang sudah ditangani oleh Kejaksaan, wajib di-support oleh KPK supaya ini (penanganan kasus) bisa selesai."
KPK dan Kejaksaan Agung juga sepakat bersama meningkatkan capacity building dengan bekerjasama dalam pendidikan dan latihan.
Maka, Firli Bahuri menyatakan, KPK dan Kejaksaan Agung sepakat memperbarui sejumlah nota kesepahaman.
"Kami akan menyusun kembali nota kesepahaman," ucap Firli Bahuri.