TEMPO.CO, Jakarta - Sidang eksepsi Bupati Muara Enim Ahmad Yani mengungkap dugaan rencana pemberian uang Rp 500 juta atau US$ 35 ribu kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Namun, rencana pemberian uang itu disebut merupakan inisiatif bupati, bukan atas permintaan Firli yang saat itu masih menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
“Elfin MZ Muchtar sudah berinisiatif akan memberikan uang sebesar US$ 35 ribu,” kata pengacara Ahmad Yani, Maqdir Ismail saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Selasa, 7 Januari 2020. Elfin merupakan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupetan Muara Enim yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dokumen pengadilan yang diperoleh Tempo menyebutkan rencana pemberian uang itu muncul setelah Ahmad Yani bertemu dengan Firli pada 31 Agustus 2019. Itu merupakan kali pertama Yani bertemu dengan mantan Deputi Penindakan KPK ini setelah menjabat sebagai Kapolda Sumsel.
Setelah pertemuan, Elfin Muchtar mengaku mendapatkan perintah dari Yani untuk menyiapkan uang sebagai tanda perkenalan dengan Kapolda Sumsel. Uang yang disepakati akhirnya berjumlah Rp 500 juta.
Menurut Elfin, rencana pemberian uang ini merupakan inisiatif dari Bupati Muara Enim. Bukan permintaan dari pihak Firli. “Setahu saya pemberian ini bukan atas dasar permintaan, tetapi merupakan inisiatif Bupati Muara Enim setelah bertemu dengan saudara Firli,” kata dia.
Melanjutkan perintah bupati, Elfin lantas meminta uang kepada kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi sebagai bagian pembayaran untuk sejumlah proyek yang didapatkan perusahaannya.
Namun keterangan Elfin dibantah Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Yani. Maqdir membenarkan ada pertemuan antara Ahmad Yani dengan Firli, namun pemberian uang tersebut adalah inisiatif Elfin tanpa sepengetahuan kliennya. Ia menyebut Elfin memanfaatkan silaturahmi tersebut untuk kepentingan pribadi.
Adapun KPK mendakwa Yani dan Elfin sebagai tersangka penerima suap. Keduanya disebut menerima suap sebanyak Rp 12,5 miliar terkait 16 paket proyek di kabupaten tersebut. Selaku pemberi suap, KPK menetapkan Robi Okta Pahlevi sebagai tersangka.
Seperti dikutip dari berkas pengadilan itu, Elfin berencana menyerahkan uang senilai US$ 35 ribu kepada pihak Firli pada 2 September 2019. Sebelumnya, ia sempat menghubungi ajudan dan keponakan Firli untuk berkoordinasi. Sebelum uang sempat diserahkan, tim penindakan KPK menangkap Elfin, Robi dan belakangan Ahmad Yani dalam operasi tangkap tangan pada 2 September 2019.
Dikutip dari Antara, Firli Bahuri mengatakan tak pernah menerima duit dari Ahmad Yani. Dia pun mengatakan akan menolak bila diberikan. “Saya tidak pernah menerima apapun dari siapapun, saya pasti tolak,” kata dia, Selasa, 7 Januari 2020.
Firli Bahuri juga mengatakan tak pernah menerima uang melalui keluarganya. “Keluarga saya juga pasti menolak, saya tidak pernah menerima sesuatu yang bukan hak saya,” kata dia.