TEMPO.CO, Kendari - Kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo Randi (21) dengan tersangka Brigadir Abdul Malik masih belum akan disidangkan dalam waktu dekat. Pasalnya, berkas kasus itu kembali dipulangkan jaksa ke penyidik Polda Sulawesi Tenggara karena belum lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Herman Darmawan menuturkan berkas perkara Randi di kembalikan Jumat pekan lalu namun diterima polisi pada Senin 6 Januari. Dengan demikian pengembalian ini sudah kali kedua dilakukan kejaksaan.
Baca Juga:
Pengembalian ini, kata Herman, dikarenakan ada beberapa petunjuk dan bukti yang belum dipenuhi oleh penyidik kepolisian.
“Dari jaksa peneliti sampaikan masih ada bukti lain yang belum dipenuhi,” jelas Herman Darmawan, Selasa 7 Januari 2020.
Herman tak bisa memastikan kelengkapan apa saja yang masih belum dilengapi penyidik. “Setelah berkas sudah semua terpenuhi kalau masih ada kurang akan dikembalikan atau diperingati. Intinya semua tergantung penyidik,” tambah Herman.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra AKBP Nur Akbar membenarkan pengembalian tersebut.
“Iya benar ada P19 lagi berkasnya dikembalikan lagi ada kekurangan dari kejaksaan yah meski penyidik katakan bahwa semua sudah lengkap tapi semua itu kewenangan jaksa,” terang Nur Akbar yang ditemui Tempo secara terpisah.
Nur mengatakan atas P19 ini, penyidik Polda sudah merespon dengan mengirim kembali berkas Randi ke penyidik Polri. Dalam waktu dekat ini juga polisi dan jaksa akan merilis perkembangan kasus kematian Randi.
Randi, mahasiswa tingkat 7 Fakultas Perikanan dan Kelautan UHO itu tewas dalam aksi demonstrasi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada 26 September 2019 lalu. Dia diduga tewas setelah diterjang peluru panas anggota polisi yang mengamankan demonstrasi tersebut.
Berkas perkara Randi sebelumnya juga ditolak pada Selasa 10 Desember 2019. Alasan pengembalian karena bukti formil dan materil belum lengkap. Untuk itu jaksa meminta kepolisian melakukan rekonstruksi ulang dan pemeriksaan tambahan saksi-saksi.
Atas rekomendasi itu, polisi menggelar rekonstruksi di Depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sultra pada 24 Desember 2019. Rekonstruksi dilakukan sebanyak 10 adegan yang dilakoni oleh pemeran pengganti terdiri dari tersangka, korban dan 13 orang saksi yang merupakan rekan Randi di Universitas Halu Oleo. Tak hanya itu, rekonstruksi juga didampingi tiga orang jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.