TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pimpinannya Firli Bahuri tak menerima duit dari kasus korupsi Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri berkata terdakwa dalam kasus itu, yakni Ahmad Yani, juga sudah membantah hal tersebut.
"Dalam eksepsi terdapat bantahan dari terdakwa bahwa penerimaan itu tidak terkait dengan Pak Kapolda yang saat ini merupakan Ketua KPK. Ini poinnya sebenarnya di situ. Tidak ada," kata Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020.
Ali mengatakan dalam surat dakwaan, jaksa KPK juga tak menyebut ada pemberian kepada Firli yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. "Kalau kami ikuti memang tidak ada kaitannya bahwa penerimaan uang ini diberikan kepada Pak Kapolda," kata Ali.
Terkait sadapan KPK mengenai dugaan rencana pemberian uang tersebut, Ali belum berkomentar. Ia mengatakan sadapan itu masuk pokok perkara. Sehingga, ia meminta publik menunggu proses persidangan. "Saya kira nanti ikuti persidangannya ya," kata dia.
Sebelumnya, nama Firli Bahuri muncul dalam sidang kasus dugaan suap 16 paket proyek jalan senilai Rp 132 Miliar dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.
Kuasa Hukum terdakwa, Maqdir Ismail, mengatakan nama Firli muncul dari penyadapan KPK atas terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyart Muara Enim Elfin Muchtar.
"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvin dan kontraktor bernama Robi. Dalam percakapan itu Elvin akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Rabu, 7 Januari 2020.
ROSSENO AJI | ANTARA