TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan belum menerima konfirmasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait akan diumumkannya hasil investigasi kasus PT Asuransi Jiwasraya.
"Belum ada konfirmasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Januari 2020.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna sebelumnya mengatakan akan mengumumkan hasil investigasi Jiwasraya pada Rabu, 8 Januari 2020. “Besok saya jelaskan, jangan nanya Jiwasraya ke saya hari ini,” kata dia di kantornya, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Januari 2020.
Namun, Agung tidak menjelaskan apakah yang diumumkan besok adalah hasil pemeriksaan atau baru sekedar pemeriksaan awal. Para wartawan kembali menanyakan hal ini kepada Agung.
Mendengar pertanyaan kembali, suara Agung terdengar meninggi, “Besok, udah dikasih tahu besok,” kata dia.
Kejaksaan Agung sebelumnya menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.