TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan materi seleksi untuk alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan segera dibicarakan bersama Kementerian Sekretariat Negara. Pembicaraan tersebut rencananya akan dilaksanakan besok, 8 Januari 2020. "Nanti dibicarakan, hari Rabu, di Kemensesneg," kata Firli di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 Januari 2020.
Tim Biro Sumber Daya Manusia KPK masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden untuk menyusun materi tes. “Biro SDM tentu tunggu juga Perpres, agar tidak keliru," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, pada Ahad, 5 Januari 2020.
Alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 alias UU KPK hasil revisi. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN seperti dimaksud dalam peraturan perundangan. Proses transisi ini dilakukan dalam tempo 2 tahun.
Materi tes, kata Firli, akan disusun secara mandiri oleh KPK untuk menyesuaikan kebutuhan lembaga antirasuah dan menjaga independensi.