TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan masih mempertimbangkan bentuk aturan omnibus law yang akan mensinergikan Undang-Undang tentang keamanan laut. Dua pilihan yang muncul adalah melalui peraturan pemerintah atau Undang-Undang.
"Membuat omnibus tentang kelautan itu entah nanti cukup di PP, sampai ke Undang-Undang. Tergantung hasil diskusi," kata Mahfud saat ditemui seusai rapat khusus omnibus law keamanan laut, di kantornya, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2020.
Menurut Mahfud, terdapat setidaknya 24 Undang-Undang dan 2 PP yang saling tumpang tindih satu sama lain dalam hal keamanan laut. Aturan-aturan ini melibatkan setidaknya tujuh instansi dan kementerian. Mulai dari Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan Laut, hingga Kementerian Hukum dan HAM.
Undang-undangnya banyak, ketika dibuat undang-undang itu filosofinya benar. “Semuanya bagus tapi sekarang butuh sinergisitas." Hal ini kerap membuat kebingungan saat pelaksanaan penindakan hukum di lapangan.
Ia mencontohkan kasus yang sudah diselesaikan oleh satu lembaga, kemudian ramai kembali setelah lembaga lain masuk karena merasa kasus itu ada di wilayah fungsinya. Hal itu tidak salah secara filosofi, tapi secara operasional menimbulkan masalah. “Kami akan tangani masalah kelautan termasuk sekaligus mengatur masalah keamanannya," kata Mahfud mengenai omnibus law yang akan digarapnya.