TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan setelah omnibus law mengenai Badan Keamanan Laut (Bakamla) berlaku, Tentara Nasional Indonesia tidak perlu lagi turun tangan dalam persoalan di perbatasan. Misalnya dalam kasus polemik masuknya kapal asing di Laut Natuna baru-baru ini.
"Semua kewenangan itu ada di Bakamla, dengan demikian misalnya persoalan South China Sea tidak perlu TNI. Bukan tidak perlu, tidak proper, mestinya coast guard," ujar Luhut di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.
Hal itu, kata Luhut, juga sesuai dengan aturan internasional yang berlaku. "Kalau terus TNI yang ambil kok kita sangar banget, tidak dibenarkan dalam pergaulan internasional," ujarnya.
Luhut berharap omnibus law soal Bakamla bisa berlaku dalam tiga bulan ini. Beleid tersebut direncanakan difinalisasi bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Selasa hari ini, 7 Januari 2020. "Dalam waktu tiga bulan ini karena itu sudah lama itu dibuat. Bukan karena sekarang ini (polemik Natuna), (tapi) sejak saya Menkopolhukam," ujar dia.
Sebelumnya, saat mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin siang, Luhut dan Mahfud Md menumpang dalam satu mobil setelah rapat terbatas di Istana Negara.
Namun Luhut tak lama bertemu dengan Mahfud. Pertemuan tertutup itu hanya berjalan selama sekitar 30 menit. Luhut mengatakan dalam pertemuan itu, keduanya membahas percepatan omnibus law tentang keamanan laut segera diselesaikan.
"Saya bicara sama Pak Mahfud, kita supaya segerakan omnibus itu selesai. Supaya nanti coast guard itu Bakamla, itu betul-betul menjadi coast guard yang benar," kata Luhut saat ditemui usai pertemuan.
Dengan adanya omnibus law, Luhut meyakini peran Bakamla di perairan perbatasan akan semakin kuat. Seperti saat terjadi pelanggaran batas laut yang diduga dilakukan oleh pemerintah Cina di Laut Natuna Utara.
Kehadiran Bakamla di zona ekonomi eksklusif (ZEE), dinilai Luhut akan lebih efektif ketimbang menyiagakan kapal perang di sana. "(Kalau) kita juga taruh kapal perang ke ZEE aneh juga itu," kata Luhut.
Luhut memang mendorong peran Bakamla untuk menjadi coast guard. Aturan mengenai coast guard akan termasuk dalam omnibus law yang mulai dipersiapkan oleh pemerintah, sehingga kewenangan di laut dikelola oleh satu instansi. Menurut Luhut omnibus law itu disiapkan untuk mengatasi lambatnya proses penanganan investasi, perdagangan, dan bongkar muat akibat ada 17 undang-undang yang mengatur secara berbeda.
CAESAR AKBAR | EGI ADYATAMA