Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 4 tahun Penjara, Romahurmuziy Bicara Agenda Tersembunyi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yaitu mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yaitu mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy mengatakan terdapat keraguan dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut pria yang disapa Rommy itu, kasusnya tidak dapat diperkarakan apabila dirinya bukan Ketua Umum PPP.

“Pertanyaan yang paling sederhana adalah, kalau saya bukan ketua umum PPP maka bisa nggak peristiwa ini dijadikan sebuah delik hukum? Kalau itu tidak bisa, maka tidak ada relevansi kedudukan saya sebagai anggota DPR,” kata Rommy kepada wartawan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 6 Januari 2020.

Saat kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan Rommy, selain menjabat sebagai Ketua Umum PPP, ia juga duduk di Komisi XI DPR RI.

Ia menyebut bila alasan kasus ini kena delik pidana hanya karena jabatannya sebagai ketua umum partai, maka hal tersebut bisa jadi sebuah kesengajaan sebagai upaya depolitisasi partai politik terhadap jabatan publik. Padahal, kata dia, dalam negara demokratis mutlak memerlukan partai politik.

“Ini menjadi bahan evaluasi yang ke depan harus dilakukan oleh DPR terhadap proses hukum yang memang memiliki hidden agenda deparpolisasi atau depolitisasi parpol di jabatan publik,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail, menyebut akan memasukkan hal tersebut dalam pleidoi Rommy pada persidangan pekan depan. “Saya kira yang kami akan teropong betul secara baik terutama berkaitan dengan agenda tersembunyi itu,” ucapnya.

Rommy didakwa menerima uang sebesar Rp 255 juta dari Haris Hasanudin untuk mendapatkan posisi sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Rommy dinilai menyalahgunakan kekuasaannya sebagai anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP yang mempunyai kekuatan untuk melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan pejabat eselon II pada Kementerian Agama, di mana Menteri Agama saat itu merupakan kader PPP.

Selain itu Rommy juga disebut melakukan intervensi yang sama untuk jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik untuk Muafaq Wirahadi. Dari Muafaq Rommy disebut menerima Rp 91,4 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

13 jam lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

1 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

2 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

3 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

3 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

5 hari lalu

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag membuka pelatihan deteksi dini konflik sosial keagamaan.


Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

6 hari lalu

Siswa MTsN 3 Malang raih prestasi internasional. Dok. Kemenag
Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

Prestasi ini bukan pencapaian pertama yang diraih Tim Riset madrasah ini.


Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

14 hari lalu

Konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Syawal 1445 H/ Hari Raya Idul Fitri 2024 yang dipimpin oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Sidang isbat mengumumkan awal Syawal jatuh pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

Sidang isbat memutuskan Idulfitri 1445 H jatuh pada Rabu, 10 April 2024.


Kemenag: Awal Syawal Secara Hisab Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

14 hari lalu

Anggota Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya dalam Seminar Hisab (Astronomi) di Auditorium RM. Rasjidi, Kemenag, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Dok. Youtube Bimas Islam TV.
Kemenag: Awal Syawal Secara Hisab Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

Kemenag mengatakan, seluruh wilayah Indonesia sudah jauh di atas kriteria tinggi hilal MABIMS.


Penentuan Awal Syawal 1445 H, Kemenag Kembali Gelar Seminar Hisab Posisi Hilal Sore Ini

14 hari lalu

Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 setelah hasil rukyat Kemenag di 134 titik di Indonesia menyatakan tidak dapat melihat hilal. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Penentuan Awal Syawal 1445 H, Kemenag Kembali Gelar Seminar Hisab Posisi Hilal Sore Ini

Diisi oleh pembicara dari Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, H. Cecep Nurwendaya, masyarakat bisa menyaksikan seminar lewat siaran langsung di Youtube.