TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal mengajukan gugatan praperadilan jika sampai akhir Februari 2020, Kejaksaan Agung tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
"Jika sampai akhir Februari nanti belum ada tersangka, kami akan mengajukan gugatan praperadilan," kata Bonyamin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 6 Januari 2020.
Boyamin merupakan pelapor atas kasus Jiwasraya. Ia melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2018. Ia datang hari ini untuk mengetahui perkembangan dari kasus yang dilaporkannya itu, terutama ihwal perubahan angka kerugian.
Bonyamin mengatakan, ketika kasusnya masih ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kerugian tercatat mencapai Rp 54 miliar. "Tapi ketika sudah ditarik ke Kejaksaan Agung, kerugiannya sampai Rp 13,7 triliun. Saya ingin pastikan apa betul sampai sebesar itu?" ujar Bonyamin.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga bekerja sama dengan auditor jasa keuangan untuk menghitung seluruh laporan keuangan Jiwasraya. "Nanti teman-teman bisa tanyakan hal itu ke kejaksaan, tadi saya dijelaskan oleh penyidik," ujar Bonyamin.
Bonyamin juga meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa seluruh jajaran direksi Jiwasraya periode 2013-2018. Sebab, menurut dia, mereka diduga menyalahgunakan wewenang tentang pembelian investasi saham dengan manajemen risiko dan investasi.
"Manajemen investasi yang tidak kompeten, yang itu semua dilanggar, jebol lah uang itu," kata Bonyamin.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019. Imigrasi juga sudah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi 10 orang terkait kasus korupsi tersebut.