TEMPO.CO, Jakarta - Saksi dalam sidang terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengungkap pemberian uang kepada Rano Karno ketika masih menjabat Wakil Gubernur Banten.
Kini, politikus PDIP tersebut menjabat anggota DPR RI.
Menurut saksi, yakni bekas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja, dia menyerahkan uang totalnya sekitar Rp 700 juta kepada Rano Karno.
“Pernah (menyetor ke Rano Karno). Karena Pak Rano bilang sudah (berbicara) ke Pak Wawan,” ujar Djadja Buddy Suhardja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini, Senin 6, Januari 2019.
Dia menjelaskan di hadapan hakim perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tersebut bahwa sudah lima kali menyerahkan uang kepada Rano Karno.
Penyerahan uang dari proyek pengadaan alat kesehatan itu dilakukan di rumah Rano Karno atau di Kantor Wakil Gubernur Banten.
Djadja pun menerangkan penyerahan uang Rp 700 juta juga atas seizin Wawan, yang juga adik Gubernur Banten kala itu, Ratu Atut Choziyah.
Kata Rano, dia melanjutkan, dia telah bertemu dengan Wawan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, sebelum meminta Djadja memberikan uang.
“Kalau tidak salah satu tahun (yang sama) bulan berbeda. Tahun 2012 katanya Pak Rano sudah ketemu Pak Wawan di Ritz Carlton."
Dalam berita acara pemeriksaan atau BAP yang dibacakan oleh Jaksa KPK Roy Riyadi, pada November 2012 Djadja memberi uang Rp 150 juta kepada Rano.
Uang itu didapat dari Dadang Prijayna, orang dekat Wawan.
Sebelum menyetor, ia mengaku selalu ditelepon oleh ajudan Rano Karno, bernama Yadi.
Hingga Desember 2012, Djadja tiga kali ditelepon Yadi dan tiga kali pula meyerahkan uang yang masing-masing sebesar Rp 150 juta, Rp 150 juta, dan terakhir Rp 50 juta.
Total pada 2012 Djadja menyerahkan Rp 300 juta kepada Rano Karno.
Jaksa KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balisific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan dua kasus korupsi.
Dia didakwa korupsi dalam proyek pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2012.
Wawan mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran itu, termasuk mengatur tender. Karena perbuatannya, Jaksa KPK menyatakan negara rugi Rp 79,7 miliar.
Tindak pidana korupsi tersebut juga memperkaya Wawan sebesar Rp 50 miliar.
Sebanyak 15 orang diduga diuntungkan dalam korupsi proyek alat kesehatan ini, antara lain Ratu Atut (Rp 3,8 miliar), mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Rano Karno (Rp 700 juta), serta pemilik PT Java Medica Yuni Astuti (Rp 23 miliar).