TEMPO.CO, Jakarta - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendampingi penyidik KPK Novel Baswedan yang akan diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Januari 2019. Tim dari KPK juga akan ikut mendampingi Novel Baswedan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penyerangan terhadap penyidik KPK.
"Dari KPK juga ada yang ikut mendampingi, yaitu tim dari biro hukum," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Polda Metro Jaya memanggil Novel Baswedan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada hari Senin pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Novel akan diperiksa di Unit V Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.
Pada 27 Desember 2019, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut RM dan RB sebagai tersangka penyerangan terhadap Novel, keduanya anggota Polri aktif. RM dan RB ditahan pada Kamis malam, 26 Desember 2019 oleh tim kepolsian di Cimanggis, Depok, kemudian dibawa ke Polda Metro untuk diinterogasi
Menurut Listyo, dua tersangka itu hasil penyelidikan dan penyidikan panjang sejak April 2017. Ada tujuh kali pemeriksaan tempat terjadinya perkara, 73 saksi diperiksa, dan beberapa kali tim dibentuk.
Tim Advokasi Novel Baswedan dalam pernyataan tertulisnya mengatakan kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri apabila benar bukan ditangkap. Juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.
Penasehat hukum Novel juga meminta kepolisian segera mengungkap jenderal dan aktor intelektual lain yang terlibat kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Novel Baswedan diserang dua pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke wajah Novel dan mengakibatkan dua matanya rusak.
Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan agar Kapolri menyelidiki lebih lanjut keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus ini dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
TPF menduga ada enam kasus high profile yang ditangani Novel yang berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus itu adalah korupsi kasus KTP-el, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus Bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus sarang burung walet Bengkulu.