TEMPO.CO, Kendari - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Komisaris Besar Polisi La Ode Aris mengatakan timnya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku pembacokan terhadap mahasiswa Halu Oleo, Muhammad Iksan.
"Kami berharap segera didapat yak. Kami sudah kantongi identitas pelaku dan masih kami kejar,” kata Aris saat dihubungi Ahad malam, 5 Januari 2020.
Iksan mengalami pembacokan usai berdemo di gedung DPRD Sulawesi Tenggara terkait dengan protes terhadap tambang nikel di Konawe Utara. Iksan berunjuk rasa bersama rekan-rekanya sesama mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Kehutanan se-Indonesia (Sylva).
Pembacokan itu terjadi sekitar pukul 12.30 WITA di depan halaman gedung Fakultas Kehutanan. Saat itu, korban bersama tiga kawannya sedang duduk santai menunggu dosen untuk mengurus perkuliahan.
Saat itulah ada dua orang tak dikenal yang mengendarai motor turun dan langsung menebas kepala Iksan menggunakan parang. Rekan Iksan menduga pembacokan itu atas perintah dari perusahaan tambang yang diprotes oleh Sylva, yaitu PT Masempo Dalle. Direktur perusahaan itu, Anton Timbang disebut terlibat.
Berkaitan dengan dugaan itu, Kuasa hukum PT Masempo Dalle, Abdul Rahman membantahnya. Ia mengatakan kliennya berada di luar negeri dan tidak mengetahui soal aksi mahasiswa.
Apalagi terkait tudingan jika pihaknya menyuruh orang untuk melakukan tindakan kekerasan kepada mahasiswa. ”Klien saya bingung kenapa perusahaan yang dituding untuk aksi pembacokan mahasiswa. Direktur PT. Masempo Dalle Anton Timbang berada di luar negeri dia tidak tahu menahu soal itu,” kata Rahman, Jumat, 3 Januari lalu.
Rahman mengatakan agar kasus ini terang benderang, sebaiknya pengusutan kasus ini diserahkan kepada kepolisian. Sehingga tak ada tudingan yang tidak berdasar yang dialamatkan kepada perusahaan maupun kliennya.
Pun terkait pernyataan koordinator lapangan saat aksi, Muhammad Adriansyah Husen yang mengatakan ada orang perusahaan yang datang mengancam pada 28 Desember 2019 agar mahasiswa tidak melakukan aksi. Menurut Rahman, hal itu tidak benar.
Rahman bahkan mengatakan kliennya dirugikan dengan tudingan para mahasiswa. Bahkan karena peristiwa itu kantor kliennya digeruduk oleh para mahasiswa pada Jumat, 3 Januari lalu. Mereka mendatangi rumah Anton Timbang dan merusak sejumlah properti di sana.
Rahman mengatakan pelaku perusakan adalah para mahasiswa yang datang ke rumah Anton Timbang mencari pelaku pembacokan. “Yah kami lapor karena masuk ke pekarangan rumah orang tanpa izin dan melakukan perusakan,” kata dia.
Adapun perihal laporan kuasa hukum PT. Masempo Dalle terkait adanya perusakan di rumah klienya, Aris mengatakan sudah menerima laporan tersebut. Namun belum bisa memastikan siapa pelakunya. "Laporannya Jumat sore sudah kami terima tapi untuk pelaku saya belum tahu karena saya belum masuk kantor,” kata dia.
Terkait pengusutan kasus pembacokan, menurut Aris, pihaknya membentuk tim dari Polda Sultra dan Polres Kendari. Pelaku pembacokan menurut Aris dikenai pasal berlapis yakni pasal 351 ayat 2 dan Undang-undang Darurat.