TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meminta Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam situasi darurat bencana.
Salah satunya dengan meliburkan kegiatan pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan apabila kegiatan belajar mengajar masih belum bisa dilaksanakan seperti semula. "Selama sekolah diliburkan, guru dapat memberikan tugas-tugas kepada murid sesuai dengan kondisi di lapangan," ujar Nadiem melalui siaran pers pada Jumat 3 Januari 2020.
Adapun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana dengan jelas mengatur peran dan fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan atau sekolah.
Nadiem menjelaskan, pada saat situasi darurat bencana, Pemda bertugas mengaktifkan pos pendidikan sebagai sekretariat penanganan darurat bidang pendidikan di daerah dan melakukan kajian dampak bencana pada satuan pendidikan dan kebutuhan penanganan darurat.
Pemda juga mesti mengoordinasikan bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana, serta menetapkan kebijakan layanan pendidikan pada situasi darurat bencana sesuai kewenangannya.
"Dan memfasilitasi proses pembelajaran di satuan pendidikan darurat yang aman, inklusif, dan ramah anak. Selain itu, Pemda juga bertugas untuk memberikan bantuan kepada satuan pendidikan darurat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem meminta Pemda mesti melakukan kajian kelaikan bangunan satuan pendidikan di wilayah terdampak bencana dan memberikan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam situasi darurat bencana. "Selain itu, melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penanganan darurat kepada Kementerian serta menginformasikan perkembangan penanganan darurat kepada masyarakat," ujarnya.
Adapun pemerintah pusat dikatakannya berkewajiban melaksanakan koordinasi bantuan di sektor pendidikan dari lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang mengacu pada pemenuhan kebutuhan minimum hak pendidikan anak di daerah bencana. "Dengan memerhatikan ketersediaan dan keterjangkauan fasilitas pendidikan dan fasilitas pendukungnya, proses pendidikan ramah anak dan inklusif, serta kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan," kata Nadiem.