TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Sosial Dewan Perwakilan Rakyat Yandri Susanto mengatakan penanggulangan banjir di ibu kota juga mesti memperhatikan tata ruang di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Ia pun menyinggung ihwal keberadaan vila-vila ilegal di kawasan Puncak sebagai salah satu penyumbang terjadinya banjir yang melanda Jabodetabek.
Politikus Partai Amanat Nasional ini bercerita, dalam kunjungan DPR, Bupati Bogor pun mengeluhkan keberadaan vila-vila ilegal. Apalagi vila-vila itu ternyata dimiliki oleh pembesar-pembesar dari Jakarta.
"Bupati Bogor itu angkat tangan. Kalau mengandalkan tindakan dari mereka, ya para pembesar-pembesar yang kebanyakan orang Jakarta yang punya vila di Puncak itu enggak akan patuh dan tunduk," kata Yandri melalui telepon, Jumat, 3 Januari 2020.
Yandri mengatakan banjir yang melanda Jabodetabek kali ini tak bisa disebut lantaran hujan. Kalau pun hujan ekstrem, kata dia, banjir tak akan terjadi selama kondisi hutan dan sungai masih terjaga baik.
Maka dari itu, Yandri menilai tidak cukup menangani banjir Jabodetabek dengan normalisasi sungai tanpa menata ulang kawasan Bogor. Vila-vila ilegal harus ditata ulang untuk menjadi daerah resapan air.
"Kalau tidak, kalau hanya menyelesaikan di hilirnya saja, di Jabotabek sungainya dinormalisasi tetapi kirimannya melampaui debit yang ditampung oleh aliran sungai itu ya juga tidak akan menyelesaikan masalah," kata Yandri.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR ini pun mendesak pemerintah pusat turun tangan menangani permasalahan ini. Ia juga mendesak pemerintah pusat tegas dan berani melakukan pembenahan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. "Perlu ada keberanian pemerintah pusat. Kalau perlu, presiden punya komando langsung," ujar dia.
Ihwal vila-vila bermasalah di Puncak ini pernah dimuat Koran Tempo edisi 5 Maret 2018. Sejumlah jenderal, pengusaha, dan pengacara menguasai lahan konservasi seluas 368,8 hektare di kawasan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Cipayung-Megamendung dan RPH Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Padahal, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur), wilayah RPH Cipayung dan RPH Babakan Madang merupakan kawasan konservasi air dan tanah.