2. Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa:
1. Mengedepankan upaya koordinatif dengan aparat pengawas internal pemerintah.
2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telah sebelum dimulainya penyelidikan.
3. Apabila hasil verifikasi dan telah sebagaimana dimaksud poin dua di atas ditemukan adanya dugaan kerugiaan negara maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan mengedepankan koordinasi dalam rangka audit.
4. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi dan hasil penyelidikan kepada pelapor dan aparat pengawas internal pemerintah.
5. Mencatat seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaannya terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
6. Menyusun SOP bersama Pemerintah Daerah terkait pola koordinasi dengan Polri, serta adanya evaluasi dan melaporkannya secara berkala.
3. Upaya Pencegahan, Penyelidikan, Penyidikan Tindakan Pidana Korupsi yang lebih profesional
1. Tidak menerima atau meminta apapun terkait penyelenggaraan proyek atau pekerjaan sehubungan dengan pengadaan barang atau jasa pemerintah.
2. Tidak melakukan intervensi atau intimidasi dalam proses pengambilan keputusan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
3. Tidak melakukan persengkokolan atau permufakatan dengan pemerintah terkait proses pengadaan barang dan jasa