TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres tentang struktur organisasi di dalam Dewan Pengawas KPK ini diteken Jokowi pada 30 Desember 2019
Seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara pada Sabtu, 4 Januari 2020, Perpres ini menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
"Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat." Begitu bunyi pasal 1 ayat 2-3 pada Bab I tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi.
Pada pasal 2 dijelaskan bahwa Sekretariat Dewan Pengawas KPK mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan Pengawas dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam melaksanakan tugas itu, Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyelenggarakan fungsi penyiapan dan fasilitasi Dewan Pengawas KPK dalam pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sekretariat juga berfungsi menerima dan memfasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Ada pula fungsi untuk memfasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.
Selain itu, dijelaskan pula fungsi untuk memfasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai, fasilitasi penyelenggaraan sidang Dewan Pengawas, pelaksanaan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai. Sekretariat juga berfungsi untuk menyiapkan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan pelaksanaan urusan administrasi umum Dewan Pengawas.
Sekretariat Dewan Pengawas KPK terdiri atas satu Bagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional. Hal ini dijelaskan dalam Bab II tentang Susunan Organisasi.
"Jumlah, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja." Begitu bunyi pasal 5.
Pasal 6 menjelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan KPK setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Dilanjutkan Pasal 7, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Sekretariat Dewan Pengawas KPK secara administratif difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal KPK.