TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Kabupaten Natuna, Abdul Hamid Rizal mengusulkan agar pemerintah pusat menjadikan Natuna dan Anambas sebagai provinsi khusus. Usul ini disampaikan menyusul peristiwa masuknya kapal-kapal Cina ke perairan Natuna yang dianggap mengganggu kedaulatan Indonesia.
"Mengusulkan kepada pemerintah pusat agar memperkuat atau meningkatkan kedudukan pemerintahan di wilayah Natuna dan Anambas menjadi provinsi khusus," kata Hamid melalui keterangan tertulis, Sabtu, 4 Januari 2020.
Hamid merujuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam beleid ini, pemerintah kabupaten/kota tak memiliki kewenangan terhadap wilayah perairan laut. Akibatnya Pemerintah Kabupaten Natuna pun tak bisa berbuat banyak untuk menjaga dan mengelola wilayah perairan tersebut.
"Dengan dijadikannya Natuna sebagai provinsi khusus, maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga, mengelola, dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut di Natuna," kata Hamid.
Khusus penjagaan, kata dia, juga bisa lebih maksimal di wilayah perbatasan. Selama ini, kawasan tersebut termasuk kewenangan Provinsi Kepulauan Riau.
Hamid mengamini masuknya kapal-kapal nelayan dan coast guard Cina ke perairan Natuna adalah bentuk gangguan terhadap kedaulatan RI. Dia mendukung penuh sikap Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Pertahanan menempatkan kekuatan yang lebih besar di Natuna.
"Agar bisa memantau, mencegah, dan menangkal setiap upaya gangguan kedaulatan terhadap wilayah Republik Indonesia di Laut Natuna Utara," kata politikus Partai Amanat Nasional tersebut.
Dia pun mengimbuhkan, Pemerintah Kabupaten Natuna dan warga masyarakat siap sedia mempertahankan kedaulatan RI di sana dengan kemampuan dan sumber daya yang ada.
Persoalan perbatasan ini memanas karena pemerintah Cina berkukuh memiliki kedaulatan di perairan Natuna. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina, Geng Shuang menyatakan perairan di sekitar Kepulauan Nansha termasuk Laut Natuna Utara sebagai wilayah tradisional penangkapan ikan mereka.
Pemerintah Indonesia menyatakan tak akan mengakui klaim ini. Indonesia merujuk pada ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif yang telah diakui oleh hukum internasional melalui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.