INFO NASIONAL — Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan bencana tanah longsor di enam daerah di Jabar, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten/kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Karawang, dan Indramayu.
Penetapan status tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar bernomor 362/KEP.13-BPBD/2020, terhitung sejak tanggal 1 -7 Januari 2020.
Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Jabar, Hermansyah, mengatakan tujuan penetapan status tersebut agar penanganan dampak dari banjir dan longsor di sejumlah daerah dapat berjalan cepat dan efektif.
“Kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, pelayanan kesehatan, air bersih, sanitasi, tempat hunian, dan pelayanan psikososial, harus terpenuhi,” kata Hermansyah di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat, 3 Januari 2020.
Hermansyah meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana dengan memperhatikan peringatan dari BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) terkait cuaca ekstrem yang akan terjadi pada beberapa hari ke depan.
“Saya imbau masyarakat untuk terus mengakses informasi dan mengikuti instruksi dari badan-badan kebencanaan, seperti BPBD Jabar, sebagai langkah antisipasi,” kata dia. (*)