TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengungkap pentingnya Instruksi Presiden soal panduan situasi darurat bencana. Menurut Doni, nantinya Inpres itu mewajibkan pemerintah daerah membuat panduan menghadapi situasi darurat (rencana kontingensi).
"Jadi Inpres mewajibkan gubernur, bupati, wali kota menyusun contigency plan, rencana darurat, bila ada kejadian bencana," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 3 Desember 2020. Dia menyebut Inpres doal ini penting karena hampir setiap tahun Indonesia mengalami peristiwa bencana yang berulang.
Menurut Doni, selama ini bencana yang Indonesia alami relatif sama. Jika masuk musim panas maka di sejumlah daerah akan dilanda kekeringan atau kebakaran hutan. Sementara di daerah lain, saat musim hujan terjadi banjir atau tanah longsor.
"Dengan Inpres, seluruh komponen bisa mengingatkan Pemda untuk ambil langkah mulai kesiapsiagaan dan mitigasi," tuturnya.
Doni menuturkan, Jokowi menugaskan Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk menyusun Inpres ini. Harapannya jika terjadi bencana maka kesiapsiagaan di suatu daerah menjadi lebih tinggi.
Ia berujar saat ini belum semua daerah memiliki rencana kontingensi. Bila Inpres tersebut terbit maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan rencana darurat ini.
"Kalau sudah dibuat maka setiap kepala daerah tahu sumber bencananya apa. Karena setiap daerah beda sumber bencanaya, ada ancaman geologi, hidrometeorolgi, gunung berapi, kekeringan, kebakaran hutan semua dipetakan oleh tiap daerah. Sehingga kalau ada kejadian sudah ada langkah-langkah yang bisa dilakukan," ujarnya.