TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Sosial atau Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Yandri Susanto, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengepalai langsung penanganan banjir yang terjadi di beberapa wilayah di Jakarta dan sekitarnya.
Pemerintah Pusat, kata dia, harus tegas membenahi permasalahan dari hulu ke hilir. Salah satunya soal keberadaan vila-vila liar milik pembesar dari Ibu Kota. "Perlu ada keberanian pemerintah pusat. Kalau perlu, presiden punya komando langsung," kata Yandri ketika dihubungi pada Jumat, 3 Januari 2020.
Yandir mengatakan penanggulangan banjir di ibu kota memang mesti memperhatikan tata ruang di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Menurut dia, salah satu penyebab banjir di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah karena vila liar.
Politikus Partai Amanat Nasional ini bercerita, dalam kunjungan DPR, Bupati Bogor Ade Yasin pernah mengeluhkan keberadaan vila-vila ilegal. Apalagi jika vila-vila itu ternyata dimiliki oleh pembesar-pembesar dari Jakarta.
"Bupati Bogor itu angkat tangan. Kalau mengandalkan tindakan dari mereka, ya para pembesar-pembesar yang kebanyakan orang Jakarta yang punya vila di Puncak itu enggak akan patuh dan tunduk," kata Yandri.
Yandri mengatakan banjir yang melanda Jabodetabek kali ini tak bisa disebut lantaran hujan. Kalau pun hujan ekstrem, kata dia, banjir tak akan terjadi selama kondisi hutan dan sungai masih terjaga baik.
Maka dari itu, dia menilai tidaklah cukup menangani banjir Jabodetabek dengan normalisasi sungai tanpa menata ulang kawasan Bogor. Vila-vila ilegal harus ditata ulang untuk menjadi daerah resapan air.
"Kalau tidak, kalau hanya menyelesaikan di hilirnya saja, di Jabotabek sungainya dinormalisasi tetapi kirimannya melampaui debit yang ditampung oleh aliran sungai itu ya juga tidak akan menyelesaikan masalah," kata Yandri.
Ihwal vila-vila bermasalah di Puncak ini pernah dimuat Koran Tempo edisi 5 Maret 2018. Sejumlah jenderal, pengusaha, dan pengacara menguasai lahan konservasi seluas 368,8 hektare di kawasan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Cipayung-Megamendung dan RPH Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Padahal, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur), wilayah RPH Cipayung dan RPH Babakan Madang merupakan kawasan konservasi air dan tanah.