TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah pusat bisa mengucurkan bantuan dari APBN terkait penanganan banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Syaratnya pemerintah daerah harus menetapkan status tanggap darurat.
"Karena status tanggap darurat ini sangat penting dalam kaitan pembiayaan. Dari pusat akan membantu bila ada status tanggap darurat itu," kata Tito di Kantor Presiden, Jakarta, 3 Januari 2020.
Selain mendapat bantuan dari pusat, penetapan status tanggap darurat membuat pemerintah daerah bisa menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) yang sudah ditetapkan dalam APBD masing-masing. Namun di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten anggaran BTT terbilang kecil.
Tito menuturkan anggaran BTT di DKI Jakarta Rp 233 miliar, Jawa Barat Rp 25 miliar, dan Banten Rp 45 miliar. "Menurut saya relatif masih kecil. Untuk itu saya minta jajaran pusat untuk membantu," ucap dia.
Selain itu, kata Tito, Pemda bisa menggunakan dana sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) untuk membantu masyarakat yang terdampak. Namun agar SILPA ini cair perlu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tito pun meminta DPRD tidak mempersulit Pemda yang ingin menggunakan SILPA ini untuk penanganan bencana. "DPRD tolong dapat juga memahami situasi masyarakat untuk mempermudah proses ini. Jangan sampai berlama-lama. Mungkin satu hari cukup dan setelah itu dapat digunakan SILPA itu,"ujar dia.