TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan dan menerima pengaduan mengenai pemenuhan hak anak korban banjir yang terjadi sejak 1-2 Januari 2020 di Jakarta dan sekitarnya.
Atas data lapangan yang ditemui dalam pengawasan tersebut KPAI merekomendasikan beberapa hal.
Pertama, KPAI meminta BNPB mengkoordinasikan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana bagi Ibu dan Anak.
"Antara lain Pojok ASI, fasilitas toilet dan air bersih yang dipisahkan antara laki-laki dan perempuan, ruangan privasi bagi anak perempuan di tempat pengungsian selama tahap darurat," kata Komisioner KPAI Susianah Affandy melalui siaran pers pada hari ini, Jumat 3 Januari 2020.
Kedua, KPAI merekomendasikan Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta elemen masyarakat segera menyelenggarakan kegiatan psikososial dan kegiatan yang mendukung kembalinya fungsi sosial bagi anak-anak korban banjir dan tanah longsor.
Ketiga, KPAI juga meminta BNPB membuat SOP layanan bagi korban bencana alam selama tahapan darurat di tempat pengungsian, aeperti layanan dasar pemberian kebutuhan makan dan sandang bagi pengungsi.
Selain itu, SOP tentang bantuan sosial untuk anak-anak juga perlu dibuat untuk memastikan anak-anak dijamin pemenuhan haknya.
"Selama ini jenis bantuan yang dikirimkan masyarakat banyak satu varian seperti baju bekas pakai padahal ada banyak kebutuhan yang harus dipenuhi khususnya untuk anak-anak," ucap Susianah.
Keempat, dia melanjutkan, KPAI mendorong pemerintah memastikan akses listrik bagi warga terdampak banjir.
Pemadaman listrik itu dinilai KPAI menganggu tumbuh kembang anak di saat terjadinya bencana karena anak kerap mengalami ketakutan dan khawatir dan tak bisa belajar.
Kelima, KPAI mendorong Kementerian Kesehatan memberikan edukasi kesehatan keluarga tentang self care. Khususnya mengenai cara-cara melindungi diri di musim hujan, memberikan pemahaman tentang banjir dan bencana lainnya.
"Keluarga harus mendapatkan edukasi tentang hipotermia dan adaptasi diri dalam perubahan cuaca. Edukasi kesehatan keluarga diharapkan dapat melindungi anak-anak di bidang kesehatan."
Mnenurut Susianah, yang terakhir KPAI mendorong pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait memberikan kemudahan pengurusan dokumen penting anak yang rusak akibat banjir dan tanah longsor.