TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menutup peluang penggunaan pasal penyertaan untuk menjerat pelaku lain kasus Novel Baswedan.
Polri masih menahan dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yakni RM dan RB.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang membuat luka berat.
"Pasal penyertaan dimungkinkan digunakan dengan mendasari perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," ujar Listyo pada saat dihubungi hari ini, Jumat, 3 Januari 2020.
Listyo menanggapi kritik dari tim advokasi kasus Novel Baswedan soal pasal yang dipakai menjerat RM dan RB.
Menurut tim, penyidik Kepolisian seharusnya menggunakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan untuk menangkap aktor intelektual kasus Novel Baswedan.
Anggota tim advokasi, M. Isnur, mengatakan pasal itu pernah dipakai polisi saat menetapkan Pollycarpus menjadi tersangka pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Dalam kasus Munir, tim pencari fakta menemukan keterlibatan petinggi lembaga negara dan penyidik mengusut tidak hanya pada pelaku lapangan.
Isnur menganggap kasus Novel serupa dengan Munir dalam konteks ada aktor intelektual di balik serangan air keras.
Dua anggota Polri, RM dan RB, ditangkap pada 26 Desember 2019 malam di Kota Depok, Jawa Barat. Dua telepon genggam para tersangka diteliti di Laborstorium Forensik.
Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Novel Baswedan serta ditahan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri.
Mereka mengaku memiliki dendam terhadap Novel Baswedan, dan menyebut bekas penyidik senior KPK tersebut sebagai pengkhianat.
ANDITA RAHMA