TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor untuk enam daerah.
Keenam daerah itu adalah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Karawang, Indramayu, dan Kota Bekasi.
“Saya sudah menandatangani surat penetapan tanggap darurat,” kata dia di Bandung, hari ini, Jumat, 3 Januari 2019.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 362/Kep.13-BPBD/2020 yang ditandatanganinya pada Kamis, 2 Januari 2020. Status tanggap darurat itu berlaku mulai 1 Januari 2020 sampai 7 Januari 2020 yang bisa diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan.
Menurut Ridwan Kamil, dengan status tanggap darurat tersebut pemerintah provinsi dapat menyalurkan dana untuk membantu penanganan bencana banjir dan longsor.
“Mungkin totalnya Rp 5-6 miliar untuk daerah-daerah tersebut."
Gubernur Emil, begitu dia disapa, menjelaskan bahwa salah satu alasan ditetapkan status tanggap darurat karena masih ada potensi cuaca ekstrem sampai 5-7 hari ke depan.
Akibat bencana banjir dan longsor, di Kabupaten Bogor terdapat satu desa yang terisolasi.
Penjabat Sekretaris Daerah Jawa Barat Daud Achmad mengatakan sudah menghubungi masing-masing sekretaris daerah 6 daerah berstatus tanggap darurat agar secepatnya mengajukan permintaan bantuan.
“Anda perlu apa, sok usulkan,” ucapnya.
Menurut Daud, baru Kota Bekasi yang sudah mengirimkan surat meminta bantuan pada 1 Januari 2020.
Tahun ini, dia melanjutkan, pemerintah provinsi menyiapkan dana tanggap darurat sebesar Rp 25 miliar. Jika anggaran masih kurang akan diadakan lagi melalui mekanisme APBD Perubahan 2020.
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat A. Koswara menuturkan banjir di Kota Bekasi membuat jalan provinsi yakni Jalan Perjuangan tergenang sehingga tidak bisa dilewati.
Longsor pun membuat sejumlah ruas jalan terputus di Kabupaten Bogor, yaitu Babakan Madang, Sukamakmur, serta Cibadak.