TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan dalam rancangan PP itu, KPK meminta agar pegawai tetap tak perlu menjalani tes ulang untuk mendapatkan status ASN. Sebab, kemampuan mereka sudah teruji dalam tes masuk ke KPK. Tes, kata dia, hanya ditujukan kepada pegawai tidak tetap.
Rancangan itu diajukan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sejak 12 Desember 2019. Menurut Ali, sejauh ini PP buatan KPK itu belum mendapatkan respons.
"Kami sudah mengajukan rancangan peraturan pemerintahan di dalamnya itu terkait dengan peralihan status," kata Ali di kantornya, Kamis, 2 Januari 2020.
Perubahan status pegawai KPK merupakan amanat revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019. Perubahan status ini membuat sejumlah pegawai was-was karena khawatir independensinya terganggu. Sejumlah pegawai KPK sudah menyatakan mundur gara-gara perubahan ini.