TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi korban banjir Jakarta dan sekitarnya berhak mendapatkan cuti.
Tjahjo mengatakan cuti mereka masuk ke kategori karena alasan penting, yakni terdampak bencana alam. "Banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam, Sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana, sesuai aturan yang berlaku," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 2 Januari 2020.
Tjahjo mengatakan ada beberapa alasan cuti karena alasan penting dapat diberikan. Ada keluarga sakit atau meninggal, pegawai yang bersangkutan sakit, dan ada juga terdampak bencana alam.
"Lamanya cuti maksimal satu bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansi," kata Tjahjo.
Banjir di sejumlah wilayah Jabodetabek terjadi sejak Rabu pagi, 1 Januari 2020. Intensitas hujan yang tinggi pada Selasa, 31 Desember 2019 hingga esok harinya, membuat Jakarta dan sekitarnya tergenang air. Beberapa bahkan memiliki ketinggian hingga atap rumah.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan 16 orang tewas akibat banjir yang melanda kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek).