TEMPO.CO, Kupang-Aparat Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, menangkap warga negara Cina, Fang Hanjuan, 32 tahun, karena diduga menyeludupkan 229 iPhone dari Timor Leste.
"Fang diamankan, setelah adanya laporan seorang warga negara asing yang membawa ratusan unit handphone dan peralatan elektronik lainnya di Bandara AA Bere Tallo, Atambua," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Ajun Komisaris Besar Johannes Bangun, Rabu, 1 Januari 2019.
Fang, yang diketahui berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste, kata dia, kedapatan membawa ratusan telepon genggam dan barang elektronik lainnya. Fang dideteksi akan melakukan penerbangan dari Atambua ke Kupang setelah sebelumnya melakukan perjalanan darat dari Dili.
Fang didapati membawa bagasi berupa dua koper dan satu kardus yang setelah melalui pengecekan X-Ray diketahui membawa ratusan telepon seluler jenis iPhone berbagai jenis, USB charger, dan transmitter Wifi. Atas temuan tersebut, Fang dibawa ke kantor Polres Belu untuk dilakukan pengambilan keterangan. Dari tangan Fang, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 229 iPhone berbagai tipe.
Barang bukti lain yang disita berupa tiga unit multiple USB charger, 6 transmitter WIFI merk TP Link, sebuah buah laptop Redmi, sebuah buah powerbank merk PISEN, 2 buah koper, pakaian, Passport Republik Rakyat China No EB90I0302 atas nama Fang Hanjun, Visa Timor Leste selama dua tahun atas namanya dan Kartu ATM Bank Huaxia, Bank ICBC, Bank ABC, Bank Pingan.
Modus Operandi yang dilakukan Fang, kata Johannes Bangun, yakni mendapatkan order job untuk mengambil barang dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi chat QQ bernama Mr. Chang. Setelah menyanggupi, pemesan tersebut memandu pelaku untuk berangkat ke Bangkok, Thailand pada 28 Desember 2018.
Setibanya di hotel di Bangkok, pelaku dihubungi oleh pemesan bahwa barang yang akan dibawa sudah dititipkan di lobi hotel untuk diambil. Pada 29 Desember 2019, pelaku berangkat kembali ke Dili setelah sebelumnya transit di Bali. Tiba di Dili pada 30 Desember 2019, pemesan atas nama Mr Chang tersebut kembali memandu pelaku untuk berangkat ke Indonesia melalui Atambua dengan membawa barang bukti tersebut.
Pelaku mencari orang yang dapat meloloskan barang tersebut dari perbatasan Timor Leste ke Atambua. Setibanya di Mota'ain, pelaku melewati pos imigrasi dan berangkat menggunakan ojek motor ke bandara Atambua, sedangkan barang pelaku dibawa dengan menggunakan mobil rental melalui jalur tidak resmi (jalan tikus) sampai ke bandara Atambua.
Sesampai di bandara, saat pelaku sedang check in, barang melewati mesin X-Ray menyebabkan alarm berbunyi. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan barang bukti ratusan handphone.