TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan. Mereka adalah RB yang diduga bernama lengkap Ronny Bugis. Satu lagi adalah RM yang ditengarai bernama lengkap Rahmat Kadir Mahulette.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan dua pelaku adalah polisi aktif.
"Dari tim teknis telah menemukan informasi yang signifikan dan info tersebut kami dalami tadi malam. Kami tim teknis bekerja sama dengan Kepala Korps Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman saudara NB," kata Listyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.
Berdasarkan penelusuran Tempo, kedua tersangka ini merupakan Anggota Brimob berpangkat Brigadir.
Sumber Tempo yang mengikuti perkara ini menyebut Rahmat Kadir Mahulette diduga merupakan anggota Satuan Bantuan Teknis (Satbantek) Pasukan Gegana Korps Brimob.
Rahmat Kadir Mahulette diduga yang menyiram Novel menggunakan air keras. Saat akan dipindahkan ke tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dari Polda Metro Jaya pada Sabtu, 28 Desember 2019, Rahmat mengatakan alasan ia menyerang Novel.
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," kata dia.