TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan polisi tidak pernah mengatakan bahwa motif penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan adalah dendam pribadi.
"Kami belum pernah mengatakan itu dari kepolisian. Yang terpenting bahwa polisi itu bekerja bukan untuk menghakimi tapi membuktikan pelaku untuk dibawa ke penuntut umum untuk disidangkan," kata Argo di Mabes Polri pada Selasa, 31 Desember 2019.
Argo mengatakan pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka RM dan RB itu meliputi semua hal yang berkaitan kronologis, motif, dan unsur yang diterapkan pada pasal yang dijerat kepada keduanya. "Tentunya hasil jawaban tersangka di singkronkan dengan pentunjuk lain. Semuanya kita analisa dan evaluasi," katanya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak percaya motif penyerangan terhadap Novel Baswdean motif pribadi. “Temuan kami mengarah pada penyerangan dilakukan secara terencana dan sistematis,” kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam kepada Tempo, kemarin, Senin, 30 Desember 2019.
Penyerangan terhadap Novel juga melibatkan banyak orang dengan berbagai peran, seperti perencana teror, pengintai lokasi, dan pelaku kekerasan. Komnas HAM menemukan fakta ada beberapa orang asing yang lalu-lalang di sekitar rumah Novel, di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa hari sebelum teror. Orang asing itu diduga berkaitan dengan peristiwa penyerangan tersebut.
Komnas HAM menduga penyiraman air keras ke wajah Novel, berkaitan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK. "Sangat penting melihat konstruksi kasus ini secara keseluruhan. Sulit dibayangkan jika motif tersangka motif pribadi," kata Anam.
Anam meminta kepolisian mencari bukti-bukti secara komprehensif, termasuk kaitannya dengan kasus korupsi yang ditangani Novel di KPK, agar penegakan hukum peristiwa teror itu tidak berhenti pada peristiwa penyerangan semata.
"Sangat penting melihat konstruksi kasus ini secara keseluruhan, sehingga menempatkan tersangka dalam peristiwa tersebut lebih jelas, apa berdiri sendiri, dilakukan atas perintah, atau pemufakatan jahat yang melibatkan orang lain," ujar dia