TEMPO.CO, Jakarta-Mantan politikus PDIP I Nyoman Dhamantra mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam perkara suap pengurusan impor bawang putih. Ia menilai dakwaan jaksa tak sesuai dengan fakta.
"Banyak hal yang menurut saya informasinya tidak sesuai dengan fakta yang ada," kata Nyoman seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 31 Desember 2019.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa bekas anggota Komisi Perdagangan DPR tersebut menerima suap Rp 3,5 miliar dalam pengurusan impor bawang putih. Nyoman Dhamantra didakwa menerima suap bersama dengan dua pihak swasta Mirawati Basri dan Elviyanto.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut bertentangan dengan jabatannya," kata jaksa KPK, Takdir Suhan, saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, suap berasal dari tiga pengusaha, yaitu Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar. Kasus bermula saat Afung berniat mengajukan kuota impor bawang putih untuk 2019.
Afung mengajukan permohonan impor melalui 4 perusahaannya, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna dan PT Abelux Kawan Sejahtera. Ia bekerja sama dengan PT Pertani untuk memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH).
Jaksa berujar Dody pernah bertemu dengan Nyoman Dhamantra pada awal 2019. Dalam pertemuan itu, Dody bertanya bagaimana cara mengurus impor bawang putih. Nyoman disebut meminta Dody membicarakan teknis pengurusan impor dengan Mirawati.
Dody kemudian menawarkan jalur pengurusan impor bawang putih melalui Nyoman dan Mira kepada Afung. Afung setuju. Dody pun bertemu dengan sejumlah orang, termasuk Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto untuk membahas pengurusan ini. Dalam salah satu pertemuan disepakati total uang komitmen dalam pengurusan ini ialah Rp 3,5 miliar.
Usai melakukan beberapa pertemuan, kata jaksa, Doddy, Zulfikar, Indiana, Elviyanto dan Ahmad Syafiq bertemu untuk membahas teknis pengiriman commitment fee untuk Nyoman Dhamantra. Selanjutnya, pihak Doddy mengirimkan uang Rp 2 miliar ke rekening money changer atas nama Daniar Ramadhan dan membuat rekening baru untuk memasukkan uang Rp 1,5 miliar.
Rasuah dalam pengurusan impor bawang ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7-8 Agustus 2019. Tim KPK menangkap para terdakwa di lokasi berbeda. Nyoman Dhamantra ditangkap di bandara Soekarno-Hatta pada 8 Agustus 2019 sepulangnya dari kongres PDIP.