TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa bekas anggota DPR I Nyoman Dhamantra menerima suap Rp 3,5 miliar dalam pengurusan impor bawang putih. Bekas politikus PDIP ini didakwa menerima suap bersama dengan dua pihak swasta Mirawati Basri dan Elviyanto.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut bertentangan dengan jabatannya," kata jaksa KPK, Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 31 Desember 2019.
Jaksa mengatakan suap berasal dari tiga pengusaha, yaitu Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias Afung, Dody Wahyudi dan Zulfikar. Kasus bermula saat Afung berniat mengajukan kuota impor bawang putih untuk 2019.
Afung mengajukan permohonan impor melalui empat perusahaannya, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna dan PT Abelux Kawan Sejahtera. Ia bekerja sama dengan PT Pertani untuk memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH).
Jaksa mengatakan Dody pernah bertemu dengan Nyoman Dhamantra pada awal 2019. Dalam pertemuan itu, Dody bertanya bagaimana cara mengurus impor bawang putih. Nyoman disebut meminta Dody membicarakan teknis pengurusan impor dengan Mirawati.
Dody kemudian menawarkan jalur pengurusan impor bawang putih melalui Nyoman dan Mira kepada Afung. Afung setuju.
Lantas Dody melakukan pertemuan dengan sejumlah orang, termasuk Nyoman, Mirawati dan Elviyanto untuk membahas pengurusan ini. Dalam salah satu pertemuan disepakati total uang komitmen dalam pengurusan ini ialah Rp 3,5 miliar.
Usai melakukan beberapa pertemuan, jaksa mengatakan, Doddy, Zulfikar, Indiana, Elviyanto dan Ahmad Syafiq bertemu untuk membahas teknis pengiriman commitment fee untuk I Nyoman. Selanjutnya, pihak Doddy mengirimkan uang Rp 2 miliar ke rekening money changer atas nama Daniar Ramadhan dan membuat rekening baru untuk memasukkan uang Rp 1,5 miliar.
Rasuah dalam pengurusan impor bawang ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7-8 Agustus 2019. Tim KPK menangkap para terdakwa di lokasi berbeda. Nyoman ditangkap di bandara Soekarno-Hatta pada 8 Agustus 2019, sepulangnya dari kongres PDIP.
Atas dakwaan ini, pihak Nyoman, Mirawati dan Elviyanto mengajukan keberatan. Nyoman berkata banyak yang tidak sesuai dalam dakwaan tersebut. "Banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta," kata Nyoman seusai sidang.