TEMPO.CO, Jakarta - Bekas anggota DPR I Nyoman Dhamantra akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus suap impor bawang putih. Sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 31 Desember 2019. "Benar," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Suhan soal rencana sidang saat dihubungi, Senin,30 Desember 2019.
KPK menangkap mantan politikus PDIP itu pada 8 Agustus 2019 di Bandara Soekarno-Hatta. Nyoman pulang lebih awal dari Kongres PDIP di Bali untuk menyerahkan diri ke KPK. Sebelumnya, KPK menangkap orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada 7 Agustus 2019. Bersama Mira, KPK juga menangkap tiga pengusaha yang diduga menyuap Nyoman, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
Dalam dakwaan untuk penyuap, ketiganya diduga memberikan Rp 3,5 miliar kepada Nyoman melalui Mirawati. Suap diberikan agar Nyoman membantu mereka mengurus izin impor 20 ribu ton bawang putih untuk 2019.
PDIP memecat Nyoman karena keterlibatannya dalam perkara suap impor bawang ini. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya tak memiliki kuota impor. Ia mengatakan nama PDIP dicatut. “Apa yang disampaikan Dody adalah sesuatu yang tidak berdasar dan muncul karena praktek mengatasnamakan partai yang sudah lama dicegah oleh partai,” kata Hasto pada 19 Desember 2019.
Ia mengatakan yang dilakukan Nyoman Dharmantra adalah pelanggaran serius. Maka itu, kata dia, PDIP memecat Nyoman tanpa memberikan bantuan hukum. “Mereka yang mengatasnamakan partai terlibat dalam kegiatan impor, tidak hanya melanggar sikap ideologis partai, namun telah merusak jati diri dan martabat partai sehingga layak mendapat sanksi pemecatan,” katanya.