Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Kritik ICW untuk KPK Periode 2019-2023

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Pimpinan KPK terpilih Komjen Pol Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron usai dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. TEMPO/Subekti.
Pimpinan KPK terpilih Komjen Pol Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron usai dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW melancarkan kritik mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi periode anyar, 2019-2023. Terpilihnya lima pimpinan anyar lembaga antirasuah pun disebut sebagai salah satu alasan tahun 2019 dinobatkan sebagai periode terburuk bagi pemberantasan korupsi.

"Ini tahun kehancuran KPK yang disponsori langsung oleh istana, yaitu Presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024 mendatang," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Jakarta, Ahad, 29 Desember 2019.

Dalam beberapa waktu terakhir ini, Tempo mencatat setidaknya ada enam kritik yang dilontarkan ICW terhadap KPK era kepemimpinan Firli Bahuri. Berikut ini adalah rinciannya.

1. Menyebut pimpinan baru KPK sebagai yang terburuk sepanjang sejarah

ICW menilai lima figur pimpinan KPK saat ini adalah yang terburuk sepanjang berdirinya lembaga antirasuah tersebut. Kurnia mengatakan, lima orang pimpinan itu dihasilkan dari proses seleksi yang menuai banyak persoalan.

Persoalan itu misalnya anggota panitia seleksi yang memiliki kedekatan dengan institusi kepolisian, dan pansel yang terkesan ahistoris dengan keberadaan KPK. "Yang mana mereka diasumsikan publik memberikan karpet merah kepada penegak hukum untuk menjadi pimpinan KPK," kata Kurnia.

Berdasarkan catatan ICW, figur yang diloloskan dalam proses seleksi juga memiliki catatan di masa lalu. Misalnya saja, masih ada satu di antara lima pimpinan KPK yang tidak patuh melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Lalu, terkait dengan rekam jejak, istana dan DPR pun berhasil meloloskan figur terduga pelanggar kode etik, bahkan duduk sebagai ketua KPK. "Bahkan banyak yang mengatakan, bahwa yang bersangkutan (Firli Bahuri) merangkap jabatan dan ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak pantas sebenarnya menduduki kursi pimpinan KPK," ujar Kurnia.

2. Menolak pimpinan yang mendukung Revisi Undang-undang KPK

Kurnia mengatakan ICW menolak pimpinan KPK baru lantaran mereka setuju dengan revisi UU KPK. Ia mengatakan saat uji kelayakan di DPR, mayoritas Pimpinan KPK terpilih sepakat untuk merevisi Undang-Undang KPK.

Padahal di saat yang sama draf yang ditawarkan oleh DPR dan pemerintah tidak pernah sekalipun memperkuat KPK. "Selain itu penolakan masyarakat juga sangat meluas perihal perubahan UU KPK tersebut," katanya.

3. Menyebut pelantikan Dewan Pengawas sebagai fase kehancuran KPK

ICW menilai KPK justru akan memasuki fase kehancuran usai Dewan Pengawas dilantik pada 20 Desember 2019. Mereka melihat Dewan Pengawas yang dibentuk Presiden Joko Widodo merupakan bentuk lain untuk melemahkan KPK secara sistematis.

"Bukan lagi suram. Tapi fase kehancuran KPK adalah pasca pengesehan UU KPK baru, pelantikan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas," kata Kurnia Ramadhana saat dihubungi pada Ahad, 22 Desember 2019.

Menurut Kurnia, Penilaian publik dibuat seakan KPK memiliki harapan dengan hadirnya Dewan Pengawas. Padahal, jika ditelisik lebih jauh, dengan adanya UU KPK baru, justru akan semakin memperlihatkan bahwa hadirnya Dewas Pengawas menghambat pemberantasan korupsi. "Bukan persoalan siapa yang dipilih, orang baik atau bukan orang baik, tapi fungsi dari kelembagaan Dewan Pengawas itu yang dipersoalkan," kata Kurnia.

4. Mencurigai rencana pencarian juru bicara baru KPK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ICW menduga rencana pimpinan KPK mencari juru bicara baru pengganti Febri Diansyah sebagai langkah balas dendam terhadap figur tertentu di lembaga antirasuah tersebut.

Wacana pencarian juru bicara itu sudah santer sebelum Febri undur diri untuk fokus menjadi Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK. Selama ini, Febri memang mengemban jabatan rangkap untuk dua posisi tersebut.

"Kami curiga bahwa kebijakan ini adalah langkah balas dendam dari lima Pimpinan KPK terhadap figur tertentu di KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Desember 2019.

Menurut Kurnia, sebelum memutuskan mencari jubir baru, seharusnya pimpinan berkonsultasi dengan Biro Sumber Daya KPK. Konsultasi perlu untuk menganalisis, apakah mencari juru bicara KPK baru sifatnya mendesak mesti dilakukan. Dan apakah untuk mengukur kinerja Febri Diansyah sebagai juru bicara.

5. Menyoroti status polisi aktif Firli Bahuri

ICW menilai status Ketua KPK Firli Bahuri yang masih aktif di kepolisian dapat mengancam independensi lembaga anti rasuah tersebut. Ia menduga akan ada konflik kepentingan kuat bila Firli tak mundur dari Polri.

"Independensi KPK itu mutlak dijalankan. Secara etika tak pantas Firli masih berstatus sebagai polisi aktif. Harusnya yang bersangkutan mundur dari institusi Kepolisian, bukan hanya dari jabatannya," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat dihubungi Selasa 24 Desember 2019.

Kurnia mengatakan celah konflik kepentingan ada, karena setelah Firli selesai menjabat sebagai komisioner KPK selama empat tahun ia bisa kembali lagi ke Kepolisian. Sehingga menurut Kurnia wajar saja apabila publik meragukan apa Firli dapat objektif dalam menangani perkara yang pelakunya berasal dari kepolisian.

Bila Firli bersikeras tak mau mundur sebagai polisi aktif, Kurnia menyarankan agar tetap berada di kepolisian saja. "Lebih baik dulu ia berkarir saja di kepolisian, tidak usah mendaftar sebagai pimpinan KPK," kata dia.

6. Menilai pimpinan KPK tak berpihak terhadap Kasus Novel Baswedan

ICW menilai penarikan Jam penghitung waktu kasus Novel dan sepeda dari lobi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandakan ketidakberpihakan penuntasan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Kalau ada pimpinan yang mencoba untuk menghilangkan dengan dasar argumentasi yang enggak, jelas artinya pimpinan tidak berpihak pada pentutusan kasus Novel," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah kepada Tempo pada Jumat 27 Desember 2019.

Wana menilai, jam dan sepeda itu merupakan simbol tidak hadirnya negara dalam penuntasan kasus Novel Baswedan. Dua simbol itu sebagai pengingat bahwa kasus Novel belum usai. "Itu simbol melawan lupa, merawat ingatan," katanya.

Sejak Kamis, 26 Desember 2019, Jam penghitung waktu kasus Novel Baswedan dan sepeda itu tak ada lagi di depan lobi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 26 Desember 2019.

CAESAR AKBAR | HALIDA BUNGA | ROSSENO AJI | ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

19 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.