TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW melancarkan kritik mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi periode anyar, 2019-2023. Terpilihnya lima pimpinan anyar lembaga antirasuah pun disebut sebagai salah satu alasan tahun 2019 dinobatkan sebagai periode terburuk bagi pemberantasan korupsi.
"Ini tahun kehancuran KPK yang disponsori langsung oleh istana, yaitu Presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024 mendatang," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor ICW, Jakarta, Ahad, 29 Desember 2019.
Dalam beberapa waktu terakhir ini, Tempo mencatat setidaknya ada enam kritik yang dilontarkan ICW terhadap KPK era kepemimpinan Firli Bahuri. Berikut ini adalah rinciannya.
1. Menyebut pimpinan baru KPK sebagai yang terburuk sepanjang sejarah
ICW menilai lima figur pimpinan KPK saat ini adalah yang terburuk sepanjang berdirinya lembaga antirasuah tersebut. Kurnia mengatakan, lima orang pimpinan itu dihasilkan dari proses seleksi yang menuai banyak persoalan.
Persoalan itu misalnya anggota panitia seleksi yang memiliki kedekatan dengan institusi kepolisian, dan pansel yang terkesan ahistoris dengan keberadaan KPK. "Yang mana mereka diasumsikan publik memberikan karpet merah kepada penegak hukum untuk menjadi pimpinan KPK," kata Kurnia.
Berdasarkan catatan ICW, figur yang diloloskan dalam proses seleksi juga memiliki catatan di masa lalu. Misalnya saja, masih ada satu di antara lima pimpinan KPK yang tidak patuh melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Lalu, terkait dengan rekam jejak, istana dan DPR pun berhasil meloloskan figur terduga pelanggar kode etik, bahkan duduk sebagai ketua KPK. "Bahkan banyak yang mengatakan, bahwa yang bersangkutan (Firli Bahuri) merangkap jabatan dan ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak pantas sebenarnya menduduki kursi pimpinan KPK," ujar Kurnia.
2. Menolak pimpinan yang mendukung Revisi Undang-undang KPK
Kurnia mengatakan ICW menolak pimpinan KPK baru lantaran mereka setuju dengan revisi UU KPK. Ia mengatakan saat uji kelayakan di DPR, mayoritas Pimpinan KPK terpilih sepakat untuk merevisi Undang-Undang KPK.
Padahal di saat yang sama draf yang ditawarkan oleh DPR dan pemerintah tidak pernah sekalipun memperkuat KPK. "Selain itu penolakan masyarakat juga sangat meluas perihal perubahan UU KPK tersebut," katanya.
3. Menyebut pelantikan Dewan Pengawas sebagai fase kehancuran KPK
ICW menilai KPK justru akan memasuki fase kehancuran usai Dewan Pengawas dilantik pada 20 Desember 2019. Mereka melihat Dewan Pengawas yang dibentuk Presiden Joko Widodo merupakan bentuk lain untuk melemahkan KPK secara sistematis.
"Bukan lagi suram. Tapi fase kehancuran KPK adalah pasca pengesehan UU KPK baru, pelantikan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas," kata Kurnia Ramadhana saat dihubungi pada Ahad, 22 Desember 2019.
Menurut Kurnia, Penilaian publik dibuat seakan KPK memiliki harapan dengan hadirnya Dewan Pengawas. Padahal, jika ditelisik lebih jauh, dengan adanya UU KPK baru, justru akan semakin memperlihatkan bahwa hadirnya Dewas Pengawas menghambat pemberantasan korupsi. "Bukan persoalan siapa yang dipilih, orang baik atau bukan orang baik, tapi fungsi dari kelembagaan Dewan Pengawas itu yang dipersoalkan," kata Kurnia.
4. Mencurigai rencana pencarian juru bicara baru KPK
ICW menduga rencana pimpinan KPK mencari juru bicara baru pengganti Febri Diansyah sebagai langkah balas dendam terhadap figur tertentu di lembaga antirasuah tersebut.
Wacana pencarian juru bicara itu sudah santer sebelum Febri undur diri untuk fokus menjadi Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK. Selama ini, Febri memang mengemban jabatan rangkap untuk dua posisi tersebut.
"Kami curiga bahwa kebijakan ini adalah langkah balas dendam dari lima Pimpinan KPK terhadap figur tertentu di KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Desember 2019.
Menurut Kurnia, sebelum memutuskan mencari jubir baru, seharusnya pimpinan berkonsultasi dengan Biro Sumber Daya KPK. Konsultasi perlu untuk menganalisis, apakah mencari juru bicara KPK baru sifatnya mendesak mesti dilakukan. Dan apakah untuk mengukur kinerja Febri Diansyah sebagai juru bicara.
5. Menyoroti status polisi aktif Firli Bahuri
ICW menilai status Ketua KPK Firli Bahuri yang masih aktif di kepolisian dapat mengancam independensi lembaga anti rasuah tersebut. Ia menduga akan ada konflik kepentingan kuat bila Firli tak mundur dari Polri.
"Independensi KPK itu mutlak dijalankan. Secara etika tak pantas Firli masih berstatus sebagai polisi aktif. Harusnya yang bersangkutan mundur dari institusi Kepolisian, bukan hanya dari jabatannya," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat dihubungi Selasa 24 Desember 2019.
Kurnia mengatakan celah konflik kepentingan ada, karena setelah Firli selesai menjabat sebagai komisioner KPK selama empat tahun ia bisa kembali lagi ke Kepolisian. Sehingga menurut Kurnia wajar saja apabila publik meragukan apa Firli dapat objektif dalam menangani perkara yang pelakunya berasal dari kepolisian.
Bila Firli bersikeras tak mau mundur sebagai polisi aktif, Kurnia menyarankan agar tetap berada di kepolisian saja. "Lebih baik dulu ia berkarir saja di kepolisian, tidak usah mendaftar sebagai pimpinan KPK," kata dia.
6. Menilai pimpinan KPK tak berpihak terhadap Kasus Novel Baswedan
ICW menilai penarikan Jam penghitung waktu kasus Novel dan sepeda dari lobi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandakan ketidakberpihakan penuntasan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
"Kalau ada pimpinan yang mencoba untuk menghilangkan dengan dasar argumentasi yang enggak, jelas artinya pimpinan tidak berpihak pada pentutusan kasus Novel," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah kepada Tempo pada Jumat 27 Desember 2019.
Wana menilai, jam dan sepeda itu merupakan simbol tidak hadirnya negara dalam penuntasan kasus Novel Baswedan. Dua simbol itu sebagai pengingat bahwa kasus Novel belum usai. "Itu simbol melawan lupa, merawat ingatan," katanya.
Sejak Kamis, 26 Desember 2019, Jam penghitung waktu kasus Novel Baswedan dan sepeda itu tak ada lagi di depan lobi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 26 Desember 2019.
CAESAR AKBAR | HALIDA BUNGA | ROSSENO AJI | ANDITA RAHMA