TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi adanya pelanggaran atas zona ekonomi eksklusif atau ZEE Indonesia, termasuk kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Kemlu juga mengonfirmasi pelanggaran kedaulatan oleh Penjaga Pantai Cina di perairan Natuna.
Atas pelanggaran tersebut, Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar Cina untuk Indonesia dan menyampaikan protes keras. "Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," tulis Kementerian Luar Negeri dalam rilis yang dikeluarkan pada Senin, 30 Desember 2019.
Duta Besar Cina pun telah mencatat sejumlah hal yang telah disampaikan dan akan segera melaporkannya ke Beijing.
"Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia. Kemlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEE Indonesia," demikian pernyataan Kemlu seperti dikutip Antara.
Kementerian Luar Negeri kembali menegaskan bahwa ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), dan sebagai salah satu pihak UNCLOS, Cina harus dapat menghormatinya.
"Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan Cina. Indonesia tidak akan pernah mengakui nine dash-line Cina karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," demikian pernyataan Kemlu.
Lebih lanjut, Indonesia juga menggarisbawahi hubungan dengan Cina sebagai mitra strategis di Kawasan. Kedua belah pihak berkewajiban untuk meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerja sama yang saling menguntungkan.