TEMPO.CO, Jakarta - Nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditengarai muncul dalam pusaran dugaan suap kuota impor bawang putih. Cerita ini bermula ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada politikus PDIP I Nyoman Dhamantra soal nama Tatam.
"Saksi kenal Tatam?" tanya jaksa KPK pada Kamis, 28 November 2019.
"Kenal," jawab Nyoman.
"Beliau siapa?" tanya jaksa kembali.
"Putranya Bu Mega," kata Nyoman.
Tatam yang dimaksud diduga merujuk kepada Rizky Pratama, putra dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Hari itu, Nyoman bersaksi dalam sidang dakwaan Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandy Suandra alias Afung, dan dua swasta, Doddy Wahyudi dan Zulfikar. Ketiganya didakwa memberikan suap Rp 2 miliar kepada Nyoman untuk mendapatkan izin kuota impor 20 ribu ton bawang putih tahun 2019.
Dalam dokumen persidangan yang diperoleh Tempo, Afung membeberkan mengenai kronologi kasus yang menjeratnya. Pria kelahiran Bangka ini mengaku juga pernah mengakali impor bawang putih untuk tahun 2018.
Dengan bantuan Dody Wahyudi, Afung mengaku menggunakan jatah kuota impor milik lembaga negara non pemerintahan. Afung dijanjikan kuota impor hingga 50 ribu ton, namun yang terealisasi hanya 20 ribu ton. Namun, dari pengurusan impor itu, Afung mengalami kerugian. Bahkan ia berseteru dengan orang yang membantunya mengurus izin impor.
Setelah pecah kongsi ini, Dody menawarkan jalur lain kepada Afung untuk mengurus kuota impor bawang. Menurut Afung, pada Juli 2019, Dody menawarkan pengurusan impor melalui Nyoman.
“Waktu itu yang bersangkutan mengatakan ada bapak Nyoman Dhamantra anggota DPR Komisi 6, orangnya Mas Tatam, anaknya Bu Mega yang bisa membantu mengurus RIPH dan SPI Bawang putih menggunakan jatahnya PDIP,” kata Afung seperti dikutip dari dokumen persidangan.
Pengurusan impor bawang putih yang dimaksud ini yakni memudahkan memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan
Selanjutnya, Afung dan Dody bertemu di sebuah restoran pada akhir Juli 2019. Dalam pertemuan itu, mereka membahas permintaan uang terkait izin impor 2019. Sebelum pertemuan, Dody mengirim pesan WhatsApp ke Afung bahwa dirinya telah bertemu dengan Elviyanto, Mirawati Basri, Nyoman, dan Zulfikar.
Dalam pertemuan, Dody menyampaikan bahwa orang-orang itu meminta Rp 2 miliar untuk mengunci kuota impor. Afung sempat menolak membayar karena orang-orang tersebut belum mengantongi RIPH dan SPI. Dody meyakinkan Afung bahwa ada orang ketiga yang bersedia menalangi duit itu. Namun, akhirnya, Afung menyerahkan keputusan kepada Dody.
Pertemuan ketiga dilakukan pada 7 Agustus 2019 di restoran Lantai L Hotel Pullman. Pertemuan dihadiri oleh Afung, Dody dan Direktur Operasional PT Pertani Lalan Sukmaya. Pada saat itulah, Dody menyampaikan bahwa uang sebesar Rp 2 miliar untuk pengurusan RIPH dan SPI terkait kuota impor bawah putih telah berpindah tangan. Dody menunjukan bukti transfer berupa selembar tanda bukti penyetoran uang dari Bank BCA ke rekening tanpa nama penerima.
Setelahnya pertemuan itu membahas lahan penanaman bawang putih oleh PT Pertani yang menjadi syarat terbitnya RIPH. Saat akan membayar tagihan makanan pukul 21.30, tim KPK menciduk ketiganya.
Sebelum menangkap Afung, tim KPK lebih dulu menangkap Mirawati Basri, Elviyanto, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu, KPK menyita bukti transfer dari Dody kpeada rekening seorang kasir di Money Changer Indocev. Terakhir, KPK menangkap Nyoman di Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Agustus 2019. Nyoman baru saja kembali dari Bali mengikuti Kongres PDIP.
Ditanya saat akan menjalani sidang pada 19 Desember 2019, Afung membenarkan bahwa pernah ditawari jatah impor oleh Dody. Namun, ia mengatakan tak mengetahui kebenaran bahwa jatah itu merupakan milik PDIP. “Benar enggaknya kami tidak tahu, A1 apa enggak kami tidak tahu,” kata Afung.
Adapun Dody pada kesempatan yang sama mengatakan kuota yang ia tawarkan kepada Afung merupakan bentuk kerja sama. Ia mengatakan berkomunikasi dengan Mirawati untuk mendapatkan arahan cara mengurus impor bawang. “Itu kerja sama, karena kita enggak punya pengalaman maka kita minta arahan dari orang lain,” kata dia.
Dody membantah pernah membahas kuota impor dengan Nyoman ataupun menawarkan jatah milik PDIP kepada Afung. “Enggak benar, enggak ada itu,” kata dia.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya tak memiliki kuota terkait impor. Ia mengatakan nama PDIP dicatut. “Apa yang disampaikan Dody adalah sesuatu yang tidak berdasar dan muncul karena praktek mengatasnamakan partai yang sudah lama dicegah oleh partai,” kata Hasto 19 Desember 2019.
Hasto pun mengatakan Dody hanya mencatut nama Tatam. "Mas Tatam ini sosok pendiam, tidak memiliki ketertarikan ataupun bisnis terkait hal tersebut," kata Hasto.
Ia mengatakan yang dilakukan Nyoman adalah pelanggaran serius. Maka itu, kata dia, PDIP langsung memecat Nyoman dan tidak memberikan bantuan hukum. “Mereka yang mengatasnamakan partai terlibat dalam kegiatan impor, tidak hanya melanggar sikap ideologis partai, namun telah merusak jati diri dan martabat partai sehingga layak mendapat sanksi pemecatan,” katanya.