TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan munculnya pro dan kontra ihwal penangkapan dua tersangka penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan adalah hal lumrah. Meski begitu, ia menegaskan proses hukum saat ini masih berjalan.
"Apa pun yang ditemukan pemerintah pasti ada yang bertepuk karena senang, pasti ada yang mengkritik, itu bagian dari kritik," kata Mahfud saat ditemui di Kantor Badan Keamanan Laut, di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2019.
Menurut Mahfud wajar jika masyarakat mengkritisi dan menilai ada kejanggalan dalam kasus Novel. Salah satu anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Yati Andriyani, yang menganggap penetapan dua polisi aktif sebagai tersangka penyerangan itu terkesan sebagai upaya 'pasang badan' untuk menutupi dalang kasus tersebut.
Salah satu tudingannya adalah perbedaan sketsa wajah terduga pelaku penyiraman air keras dengan yang pernah dirilis oleh Polri. Mahfud berujar keanehan yang dirasakan oleh masyarakat hanya bisa dibuktikan lewat pengadilan. "Nanti buktikan di pengadilan, nanti ada teknologinya sendiri," kata Mahfud.
Mahfud Md menegaskan proses di pengadilan netral. Ia yakin proses hukum tak bisa diintervensi. "Pengadilan bukan anak buahnya polisi, pengadilan tak bisa didikte, kejaksaan juga bukan anak buahnya polisi," kata Mahfud.