TEMPO.CO, Jakarta - Enam orang narapidana di lapas kelas IIA Narkotika Jayapura, Papua, melarikan diri. Narapidana kabur setelah menggergaji ventilasi udara. Pelarian itu terjadi pada hari Sabtu jam 01.00 WIT dini hari, 28 Desember 2019. “Saat itu, cuaca hujan deras.” Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto menyampaikan dalam keterangan tertulis, Senin 30 Desember 2019.
Narapidana itu berasal dari blok Nuri lantai dasar kamar nomor dua. Sel itu dihuni 17 narapidana.
Mereka kabur dengan cara menggergaji tiga tralis ventilasi udara dan cahaya. Mereka lalu memanjat tembok lapas dengan menggunakan alat bantu modifikasi, yang dibuat dari sarung dan handuk yang ujungnya diberi pengait besi.
Petugas Pos 3 yang mengetahui kejadian itu segera membunyikan lonceng tanda bahaya. Selanjutnya petugas di Pos 2 melepaskan tembakan peringatan dengan shotgun, serta mengontak ke Kepala Regu Pengamanan. Petugas Pos 1 turut membunyikan lonceng dan bersiaga di luar pos. Mereka sempat melihat motor melintas di depan lapas di tengah hujan lebat.
Seluruh petugas dikerahkan untuk mengejar pelarian bekerjasama dengan Polres Jayapura. “Sampai hari ini enam orang narapidana tersebut masih belum tertangkap,” kata Ade.
Berikut enam narapidana kabur itu adalah:
- Hendry Mas Kawara, pidana 7 tahun.
- Aholiah Basna, pidana 4 tahun.
- Jhon Thomas, pidana 9 tahun.
- Brian Apo Kavani, WNA Papua Nugini, pidana 8 tahun.
- Otto Inggiruhi, pidana 9 tahun.
- Nomsani Nawipa, pidana 7 tahun.