TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung klaim berhasil memulihkan keuangan negara dengan mengeksekusi aset Yayasan Supersemar. Klaim ini dipaparkan dalam konferensi pers capaian Kejaksaan Agung sepanjang 2019.
Kejaksaan berhasil mengeksekusi Rp 242.081.000.259,89 dari pemulihan aset ini. "Tindak lanjut terhadap proses ini, Kejaksaan akan terus mengupayakan agar seluruh total nilai dari putusan tersebut dapat dieksekusi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 30 Desember 2019.
Pada paparan tersebut Burhanuddin juga memberikan capaian Kejagung terkait penyelamatan uang negara lainnya. Ia mengklaim Kejagung telah melalukan penangkapan buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Kokos Jiang.
"Sebagai pelaksanaan kepastian hukum Kejaksaan dalam bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam eksekusi tersebut, Kejaksaan berhasil mengeksekusi uang pengganti ke kas negara sebesar Rp.477.359.539.000 sebagai pemulihan kerugian negara," katanya.
Kejaksaan Agung pun melakukan penangkapan buronan atas nama Atto Sakmiwata Sampetoding, terpidana kasus korupsi yang telah menjadi buronan selama lima tahun.
Burhanuddin juga mengatakan pihaknya telah melalukan pelelangan barang rampasan yakni Kapal Ebony sebesar Rp.42.365.000.000 dalam perkara illegal fishing.
"Dan juga Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Khusus untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya," katanya.
FIKRI ARIGI