Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Kejanggalan Penetapan Tersangka Penyerang Novel Baswedan

image-gnews
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Polri mengumumkan penangkapan RM dan RB, sekaligus menetapkan keduanya sebagai tersangka. ANTARA
Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Polri mengumumkan penangkapan RM dan RB, sekaligus menetapkan keduanya sebagai tersangka. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menetapkan dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Dua polisi aktif berinisial RM dan RB itu pun resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.

Penetapan tersangka ini terjadi di hari ke-990 setelah Novel diserang pada subuh 11 April 2017. Meski begitu, penetapan dua tersangka penyerang Novel ini dipandang janggal oleh sejumlah pegiat antikorupsi.

Salah satu anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Yati Andriyani menilai penetapan dua polisi aktif sebagai tersangka penyerangan itu terkesan sebagai upaya 'pasang badan' untuk menutupi dalang kasus ini.

"Harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang pasang badan untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," kata Yati dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 27 Desember lalu.

Berikut sejumlah kejanggalan penetapan tersangka penyerang Novel Baswedan yang dihimpun Tempo.

1. SPDP Polisi Pelaku Penyerang Novel Belum Diketahui
Kepolisian membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke-3 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-10 tertanggal 23 Desember 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Layang yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Suyudi Arioseto itu menyebutkan bahwa pelaku penyerang Novel belum diketahui.

2. Perbedaan soal Pelaku Ditangkap atau Menyerahkan Diri
Ada dua informasi yang hingga kini masih simpang siur ihwal pelaku penyerang Novel yang ditangkap atau menyerahkan diri ke polisi. Pada 27 September sekitar pukul 12.00 WIB, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menulis status di Facebooknya tentang dua pelaku penyerang Novel yang menyerahkan diri. Status itu kemudian dihapus oleh Neta.

Pukul 17.00 WIB, IPW mengeluarkan rilis informasi yang mengungkap empat hal, yakni (1) air keras yang digunakan adalah air aki mobil yang dicampur dengan air, (2) motifnya adalah kesal dan dendam dengan ulah Novel, (3) teman dari penyiram tidak mengetahui bahwa ia diajak untuk menyerang Novel, (4) apresiasi terhadap pelaku yang menyerahkan diri, dan (5) kasus Novel melebar ke mana-mana.

Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menggelar konferensi pers tentang penangkapan dua pelaku penyerang Novel. Dalam keterangan singkat itu, polisi menyatakan keduanya ditangkap di Cimanggis, Depok.

Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan menjawab secara gamblang ihwal ini. "Itu teknis kami. Yang paling penting dan harus diyakinkan kami tidak salah tangkap dan itu pelaku sebenarnya. Itu yang terpenting," ujar Listyo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 Desember 2019.

3. Polisi Dianggap Tak Bisa Membuktikan Tindakan Tersangka
Yati Andriyani menilai polisi tak bisa menunjukkan bahwa tersangka adalah benar-benar pelaku penyerangan. "Apakah ada kaitan antara pengakuan yang bersangkutan dan keterangan saksi-saksi, termasuk sketsa Polri? Apa yang membuktikan yang bersangkutan adalah pelaku dan tidak di-setting untuk pasang badan?" ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keraguan serupa dilontarkan Direktur Lokataru, Haris Azhar. Dia menilai informasi yang disampaikan polisi tidak menunjukkan korelasi dengan fakta, keterangan, dan kesaksian yang sudah ada.

Misalnya, dia menyebut adanya informasi bahwa pelaku menggunakan air aki untuk menyiram Novel. "Apakah sudah dicocokkan dengan catatan dokter? Itu air keras, bukan air aki. Saya khawatir ini justru bagian dari modus penghilangan jejak pertanggungjawaban atas kasus Novel," kata Haris.

4. Perbedaan dengan Sketsa Terduga Pelaku yang Dirilis Polri
Menurut penelurusan Tempo, RB diduga bernama asli Ronny Bugis. Dia anggota Brigade Mobil berpangkat brigadir. Sedangkan identitas RM masih misterius.

Wajah RB tak identik dengan sketsa yang pernah dirilis Polri. Namun, dia sekilas mirip dengan sketsa yang dikeluarkan Tempo pada Juli 2017. Dalam sketsa yang dibuat berdasarkan saksi di lapangan, pria itu berwajah agak bulat dengan rambut disisir ke belakang. Pria ini diperkirakan berusia 35 tahun, tinggi 165 sentimeter, berkulit agak gelap, dan bertubuh gempal.

Haris Azhar tak mau buru-buru percaya dengan kemiripan sketsa dan tersangka pelaku itu. Menurut dia, ada sejumlah fakta di lapangan yang belum diselidiki oleh polisi. Misalnya saja soal motor yang dipakai dua orang pengintai Novel sebelum penyerangan. Motor itu diduga milik anggota Polda Metro Jaya.

5. Motif Tersangka Berbeda dengan Temuan TGPF
Saat digelandang ke mobil tahanan, tersangka RB menyebut Novel sebagai pengkhianat. "Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," kata RB dengan nada tinggi pada Sabtu, 28 Desember 2019, saat hendak dibawa ke Mabes Polri dari Polda Metro Jaya.

Haris Azhar meragukan motif ini. Menurut dia, motif itu mirip dengan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Pollycarpus Budihari Priyanto, yang belakangan menjadi terpidana pembunuhan Munir, juga menuding Munir sebagai pengkhianat.

"Itu motif yang biasa diutarakan kalau negara melakukan kejahatan terhadap warganya," kata Haris Azhar pada Ahad, 29 Desember 2019.

Padahal sebelumnya, Tim Gabungan Pencari Fakta bentukan Polri menyatakan serangan kepada Novel berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK. Ada sejumlah kasus besar yang ditangani Novel, di antaranya kasus korupsi e-KTP, kasus korupsi mantan ketua MK Akil Mochtar, kasus korupsi mantan Sekretaris Jenderal MA Nurhadi, kasus korupsi mantan Bupati Buol Amran Batalipu, dan kasus korupsi Wisma Atlet.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA | ROSSENO AJI | KORAN TEMPO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

15 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.


Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

15 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.


Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

16 hari lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.


50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

16 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

17 hari lalu

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta, Selasa, 21 September 2021. Peserta aksi meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang selama ini dinilai memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. ANTARA/M Risyal Hidayat
Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.


Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

18 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.


Terpopuler: Novel Baswedan Tak Habis Pikir Penyidik KPK Geledah Rutan KPK, Syafiq Basalamah Janji Tak Singgung Amaliyah NU

24 hari lalu

Aktivis antikorupsi antara lain Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Sujanarko, Harun Al Rasyid di Gedung KPK setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL, pada 23 November 2023. TEMPO/S. Dian Andryanto
Terpopuler: Novel Baswedan Tak Habis Pikir Penyidik KPK Geledah Rutan KPK, Syafiq Basalamah Janji Tak Singgung Amaliyah NU

Berita terpopuler di Top 3 Metro memuat laporan tentang tanggapan Novel Baswedan soal penyidik KPK yang menggeledah rutan KPK.


Penyidik KPK Geledah Rutan Sendiri, Novel Baswedan: Tak Habis Pikir, KPK Suka Mengolok-olok Diri Sendiri

25 hari lalu

Dipimpin langsung Novel Baswedan, Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri yang beranggotakan Rizka Anungnata, Farid Andika, dan Yudi Purnomo Harahap melaksanakan kegiatan bersama Kementerian Perdagangan melaksanakan ekspose dan pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap baju bekas impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, 17 Maret 2023. Foto: Istimewa
Penyidik KPK Geledah Rutan Sendiri, Novel Baswedan: Tak Habis Pikir, KPK Suka Mengolok-olok Diri Sendiri

Penyidik KPK menggeledah rutan mereka sebagai tindak lanjut atas kasus pungli oleh sejumlah petugas rutan KPK.


Aktivis Antikorupsi Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri, Begini Kata Novel Baswedan, Abraham Samad, IM57+, ICW

25 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri, usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aktivis Antikorupsi Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri, Begini Kata Novel Baswedan, Abraham Samad, IM57+, ICW

Setelah jadi tersangka kasus pemerasan, Firli Bahuri tak kunjung ditahan Polda Metro Jaya. Aktivis antikorupsi bereaksi keras. Ini kata Novel Baswedan


Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, Abraham Samad: Kalau Masyarakat Biasa Cepat-cepat ditahan

27 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri pada Jumat siang, 1 Maret 2024. Kedatangan mereka untuk menyurati sekaligus meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan bekas Ketua Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK Firli Bahuri.  Foto: TEMPO/Adil Al Hasan
Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, Abraham Samad: Kalau Masyarakat Biasa Cepat-cepat ditahan

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan tidak ditahannya Firli Bahuri oleh polisi akan memunculkan keresahan di masyarakat.