TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Polri yang menangkap dua tersangka penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. “LPSK berharap Polri bisa mengembangkan kasus ini secara transparan dan profesional, mengingat kedua tersangka anggota Polri aktif,” Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikannya melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 28 Desember 2019.
Hasto menduga kasus yang menimpa Novel Baswedan merupakan kejahatan terencana, terorganisir rapi, dan tersangka pelakunya tidak tunggal. Mungkin saja masih ada pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yang belum terungkap. “Aktor inilah yang sesungguhnya memiliki motif dalam kasus penyerangan Novel Baswedan," ujar Hasto. Apalagi sedang ramai pemberitaan di media massa perihal keterlibatan sosok kuat yang diduga terlibat merencanakan penyerangan kepada Novel Baswedan
LPSK meminta Polri untuk menjamin keselamatan, bukan hanya kedua tersangka pelaku, tetapi juga untuk keluarganya. Keselamatan keluarga tersangka pelaku menjadi sangat penting agar tidak dijadikan alat intimidasi oleh aktor intelektual kepada kedua tersangka pelaku agar bungkam ketimbang memberikan kesaksian penting dalam pengungkapan kasus ini.
LPSK, kata Hasto, sebenarnya bisa saja memberikan perlindungan kepada tersangka pelaku, tetapi jika keduanya menjadi saksi tersangka pelaku. Dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diatur mekanisme perlindungan kepada saksi tersangka pelaku atau justice collaborator oleh LPSK.
Saksi tersangka pelaku adalah tersangka, terdakwa yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana pada kasus yang sama. “Kami menunggu hasil pemeriksaan Polri,” ujar Hasto. Bila dalam pengembangan kasus Novel Baswedan ini mengarah pada kebutuhan tersangka pelaku untuk menjadi saksi tersangka pelaku, LPSK siap untuk memberikan perlindungan.