TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap dua orang yang diduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan dua pelaku adalah polisi aktif.
"Dari tim teknis telah menemukan informasi yang signifikan dan info tersebut kami dalami tadi malam. Kami tim teknis bekerja sama dengan Kepala Korps Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman saudara NB," kata Listyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.
Kepolisian Daerah Metro Jaya sebenarnya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam kasus penyerangan Novel. Hal ini tertuang dalam surat Kepolisian Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum nomor B/6187/XII/RES 1.24./ 2019/Ditreskrimum tertanggal 23 Desember 2019.
Lelayang itu merupakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-10 yang ditujukan kepada Yasri Yudha Yahya selaku pelapor. Surat itu ditandatangani atas nama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Surat itu menjelaskan bahwa Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melaksanakan proses penyidikan perkara secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Novel Baswedan.
Meski begitu, dalam surat itu dituliskan bahwa terdapat hambatan dalam proses penyidikan. "Hambatan dalam proses penyidikan, yakni belum dapat menemukan dua tersangka yang mengendarai sepeda motor yang dihubungkan dengan rekonstruksi wajah berdasarkan keterangan para saksi."